Agus Raharjo Cs Ajukan Uji Formil UU KPK Baru ke MK

Kamis, 21 November 2019 06:00 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - 13 tokoh antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang KPK mengajukan uji formil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 20 November 2019. Menurut mereka, pengesahan UU KPK yang baru itu cacat formil.

"Harapannya Mahkamah dapat memutuskan bahwa proses pembahasan dan pengesahan UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan dan dikembalikan ke UU KPK yang lama," bunyi pers release Tim tersebut yang Tempo, Kamis 21 November 2019.

Adapun ke-13 orang yang mengajukan uji formil itu, antara lain Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha, dan Ismid Hadad.

Tim itu mengkaji dan menemukan bahwa proses pembahasan dan pengesahan UU KPK baru tak sesuai prosedur dalam 3 hal. Pertama, UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2019. Namun faktanya DPR melanggarnya dengan membahas dan mengesahkan UU itu pada September lalu.

Kedua, pengesahan UU KPK pada rapat paripurna tidak dihadiri kuorum anggota DPR. Mereka mengklaim bahwa rapat tersebut hanya dihadiri kurang dari 50 persen anggota DPR.

Advertising
Advertising

"Bagaimanapun pengesahan sebuah UU, terlebih lagi yang mendapatkan perhatian publik, harusnya diikuti oleh seluruh anggota DPR," bunyi pengumuman itu.

Ketiga, mereka menemukan fakta bahwa KPK sama sekali tidak dilibatkan dalam proses pembahasan UU KPK. Sedangkan, mereka berpendapat KPK seharusnya diundang untuk terlibat dalam setiap tingkat pembahasan.

Selain itu, mereka berpendapat bahwa tidak ada urgensi serius pemerintah dan DPR untuk membahas serta mengesahkan UU KPK. Justru dengan adanya pengesahan ini, malah menegaskan pemerintah dan DPR sejak awal memang tidak ada komitmen serius terkait isu anti korupsi.

Atas dasar 3 hal tersebut, Tim Advokasi Undang-Undang KPK mengajukan uji formil ke MK. Mereka menganggap proses pembahasan dan pengesahan UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dibatalkan dan dikembalikan ke UU KPK yang lama.

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

31 menit lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

2 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

5 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

5 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

7 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

8 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

8 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

9 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

13 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya