Penahanan Eks Presdir Lippo Cikarang, Kuasa Hukum Tuding Rekayasa
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 21 November 2019 02:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Supriyadi, menuding adanya unsur rekayasa dan fitnah atas penahanan kliennya. Supriyadi menuturkan fitnah dan rekayasa itu datang dari Edi Dwi Soesianto, Kepala Divisi Land and Permit PT Lippo Cikarang Tbk, yang menyebut Toto memberikan gratifikasi sebanyak Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hashanah Yasin untuk proyek Meikarta.
"Ada indikasi fitnah dan rekayasa. Klien kami sebagai pribadi sewaktu masih menjabat tidak memiliki peran dalam rangkaian peristiwa gratifikasi Meikarta," ujar Supriyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 November 2019.
Bahkan sepekan sebelum polisi menahan Toto, Supriyadi menerangkan kliennya sudah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Laporan diajukan Toto karena menuding Edi telah mencemarkan nama baiknya.
Lebih lanjut, Supriyadi mengklaim pihak polisi telah menemukan bukti bahwa telah terjadi tindakan fitnah dan pencemanaran nama baik terhadap Toto. Atas dasar penemuan itu, Supriyadi semakin yakin kliennya tak bermasalah.
"Masalahnya ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau oknum yang memaksakan klien kami dinyatakan bersalah," kata Supriyadi.
Meskipun membantah kliennya menyuap Neneng, KPK tetap menahan Toto hari ini. KPK menyangka Toto memberikan suap sebanyak Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mempermudah izin pembangunan mega proyek Lippo Group tersebut.
Neneng pun telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 10,6 miliar dan Sin $ 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
"Tersangka BTO, Swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah.