Penahanan Eks Presdir Lippo Cikarang, Kuasa Hukum Tuding Rekayasa

Kamis, 21 November 2019 02:38 WIB

Mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kedua kanan) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan pada Rabu, 20 November 2019. Bartholomeus Toto sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, Supriyadi, menuding adanya unsur rekayasa dan fitnah atas penahanan kliennya. Supriyadi menuturkan fitnah dan rekayasa itu datang dari Edi Dwi Soesianto, Kepala Divisi Land and Permit PT Lippo Cikarang Tbk, yang menyebut Toto memberikan gratifikasi sebanyak Rp 10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hashanah Yasin untuk proyek Meikarta.

"Ada indikasi fitnah dan rekayasa. Klien kami sebagai pribadi sewaktu masih menjabat tidak memiliki peran dalam rangkaian peristiwa gratifikasi Meikarta," ujar Supriyadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 November 2019.

Bahkan sepekan sebelum polisi menahan Toto, Supriyadi menerangkan kliennya sudah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Laporan diajukan Toto karena menuding Edi telah mencemarkan nama baiknya.

Lebih lanjut, Supriyadi mengklaim pihak polisi telah menemukan bukti bahwa telah terjadi tindakan fitnah dan pencemanaran nama baik terhadap Toto. Atas dasar penemuan itu, Supriyadi semakin yakin kliennya tak bermasalah.

"Masalahnya ada indikasi rekayasa dan ada pihak atau oknum yang memaksakan klien kami dinyatakan bersalah," kata Supriyadi.

Advertising
Advertising

Meskipun membantah kliennya menyuap Neneng, KPK tetap menahan Toto hari ini. KPK menyangka Toto memberikan suap sebanyak Rp 10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mempermudah izin pembangunan mega proyek Lippo Group tersebut.

Neneng pun telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 10,6 miliar dan Sin $ 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.

"Tersangka BTO, Swasta ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

9 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

22 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya