Kapolri Imbau Hidup Sederhana, ICW Sarankan Adanya Sanksi
Reporter
Halida Bunga
Editor
Amirullah
Senin, 18 November 2019 17:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan Kapolri Jenderal Idham Azis memberi sanksi bagi anggota Polri yang tidak mengindahkan larangan bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.
"Surat Telegram tersebut sebaiknya juga memuat sanksi yang tegas jika ditemukan aparat yang melanggar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tempo, Senin, 18 November 2019.
Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.
Kurnia mengatakan, jika tidak ada sanksi yang tegas, maka dengan sangat mudah masyarakat akan menganggap kebijakan tersebut hanya bersifat formalitas belaka.
Selain itu, Kurnia juga mengingatkan satu hal yang seringkali terlewat oleh Polri, yakni memastikan jajaran polisi patuh dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Menurut Kurnia, dalam beberapa seleksi jabatan publik yang diikuti oleh instansi Polri, kerap kali wakil yang dikirimkan tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK. "Padahal sudah ada Perkap-nya yang mengatur hal tersebut," ujar Kurnia.
Dia juga mengingatkan, sebelumnya Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait tiga hal, yakni Perkap LHKPN, Perkap Pembelian Barang Mewah, dan Perkap tentang Aturan Berbisnis Anggota Kepolisian.
"Namun, evaluasi dan hasil dari implentasi Perkap tersebut tidak pernah dipublikasikan secara transparan," kata Kurnia.