Upaya Monitoring serta Evaluasi SIPP dan SP4N-Lapor!

Senin, 18 November 2019 13:17 WIB

Kementerian PANRB menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPP guna mendorong keterpaduan sekaligus pendampingan intensif untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan dan pelaksanaan teknis SIPP serta SP4N-LAPOR! Se-Sumatera, di Jakarta (15/11).

INFO NASIONAL — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memantapkan kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital dan terpadu. Kebijakan itu mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait pengaduan dan informasi pelayanan publik.

Kebijakan strategis tersebut merupakan salah satu komponen kunci terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas yakni dengan terciptanya pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang baik.

Untuk itu, pada Jumat, 15 November 2019, Kementerian PANRB menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPP di Jakarta, guna mendorong keterpaduan sekaligus pendampingan intensif untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan dan pelaksanaan teknis SIPP serta SP4N-LAPOR! Se-Sumatra.

Terlebih, mengingat adanya pengembangan tampilan dan fitur baik SIPP maupun SP4N-LAPOR! yang belum diketahui oleh penyelenggara pelayanan publik.

Aplikasi SIPP dan LAPOR! diharapkan mampu menjawab tantangan pemerintah di era digital. “Juga bisa mentransformasi ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, dan terintegrasi secara nasional untuk kepentingan pengguna pelayanan publik,” ujar Sekretaris Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Devi Anantha.

Sampai saat ini, terdapat 24 kementerian, 32 lembaga, 5 BUMN/BUMD, 34 provinsi, 158 kabupaten serta 75 kota se-Indonesia yang telah mengelola SIPP.

Advertising
Advertising

Dengan terintegrasinya pemerintah pusat, pemerintah daerah serta BUMN/BUMD kedalam SIPP dan SP4N-LAPOR! diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi yang sesuai dengan harapan masyarakat dan mengakomodir pengaduan pelayanan publik.

Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib mengelola pengaduan dan mengelola informasi pelayanan publik dengan asas kemudahan, transparansi, dan akuntabel.

Devi menjelaskan bahwa untuk dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, hal terpenting yang harus dilakukan yaitu membangun dan memperbaiki standar pelayanan publik.

“Setelah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaporkan melalui aplikasi SP4N – LAPOR!, ternyata banyak standar pelayanan yang tidak jelas dan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itulah yang menjadi dasar belum terselenggaranya pelayanan publik yang maksimal," ujarnya menjelaskan.

Disamping SP4N – LAPOR!, SIPP dapat menjadi media dalam perbaikan pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi mengenai standar pelayanan publik. Masyarakat dapat mengetahui dengan jelas seperti waktu penyelesaian pelayanan dan jenis–jenis pelayanan yang terdapat dalam aplikasi SIPP yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.

Devi mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk berkomitmen membangun pelayanan publik secara komprehensif dan juga segera memperbaiki standar pelayanan publik.

Selain itu, ia juga meminta seluruh unit penyelenggara pelayanan publik untuk segera menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SP4N – LAPOR!

Dalam acara ini, hadir juga Duta LAPOR! terpilih dari Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan untuk menyosialisasikan LAPOR! kepada para peserta yang hadir.

Acara ini diikuti oleh 105 peserta dari perwakilan Kepala Biro/Bagian Organisasi selaku Pejabat Penanggung Jawab SIPP, Kepala Dinas Kominfo/Inspektur selaku Pejabat Penanggung jawab SP4N-LAPOR, dan staf teknis dari DPM-PTSP, RSUD se-Sumatra. (*)

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

5 Agustus 2023

Syarat Tinggal di Rumah Susun, Dokumen Ini Harus Disiapkan

Jika ingin tinggal di rumah susun, ada beberapa syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi, berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

29 Juli 2023

Heru Budi Usulkan Pembagian Jam Masuk Kerja ke Kemenpan

Heru Budi akan kembali menggelar rapat soal pembagian jam masuk kerja bersama bagi ASN untuk mengatasi kemacetan Jakarta.

Baca Selengkapnya