TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Densus 88 bersama Polda Sumut menangkap dua terduga teroris di Jalan Jermal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, mengatakan, penangkapan berlangsung pada Sabtu, 17 November 2019. Namun, Agus tidak merinci identitas kedua orang tersebut.
"Dua orang yang ditangkap merupakan jaringan terduga pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan," katanya.
Hingga saat ini, katanya, sebanyak 18 orang sudah ditangkap terkait kasus bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan pada 13 November 2019. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya itu tersangka. Ada laki-laki dan perempuan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mako Brimob," ujarnya.
Agus menyebutkan, tim gabungan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam kasus bom bunuh diri tersebut.
"Kita akan terus lakukan upaya pengejaran terhadap jaringan kelompok ini dengan harapan bahwa kita bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucapnya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, ledakan terjadi di markas Polrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, pada Rabu pagi sekitar pukul 08.45 WIB.
Ledakan yang diduga bom bunuh diri itu dilakukan seseorang berinisial RMN (24). Pelaku meledakkan diri di sekitar kantin Polrestabes Medan. Akibatnya, enam orang terluka.