Kejaksaan Agung Klarifikasi Cuitan Masinton Soal Pengadaan Barang

Reporter

Andita Rahma

Rabu, 13 November 2019 09:15 WIB

Mantan Aktivis 98 Masinton Pasaribu saat mengikuti diskusi kebangsaan dan buka puasa bersama mantan aktivis 98 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 29 Mei 2018. Acara ini diadakan juga untuk memperingati perjuangan mereka 20 tahun lalu dalam membawa Indonesia ke era demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membenarkan adanya enam proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sarana dan prasarana intelijen tahun anggaran 2019 seperti dinyatakan anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu dalam statusnya di Twitter 11 November 2019, @Masinton. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan, enam itu masih berjalan dan mempersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi prosesnya. “Selama ini proses pengadaan barang di lingkungan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan aturan,” kata Mukri melalui siaran pers pada Selasa, 11 November 2019 malam.

Pernyataan Mukri itu menanggapi cuitan Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu yang berbunyi, "Saya sedang memantau enam proyek pengadaan di Kejaksaan Agung RI dengan PENUNJUKAN LANGSUNG (tanpa tender) dalam jumlah besar Rp 899,5 miliar," cuit Masinton.

Mukri mengatakan cuitan Masinton perlu diluruskan. Ia mengatakan bahwa penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa Kejaksaan Agung diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Sebagaimana diketahui, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung diatur dalam Pasal 38 ayat 4."

Pasal 38 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (c) dilaksanakan untuk barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Keadaan tertentu yang dimaksud sesuai Pasal 38 ayat 5 huruf (b) adalah barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Pasal 9 ayat 1 huruf (n) angka (1) Perpres juga mengatur bahwa Pengguna Anggaran (PA) berwenang menenetapan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp 100 miliar.

Selain itu, penunjukan langsung juga berdasarkan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Point ke 3.2.1 huruf a pada ayat (2) memuat hal yang sama persis dengan Pasal 38 ayat 5 huruf (b) Perpres Nomor 16 tahun 2018.

"Sebelum proyek pengadaan itu dilakukan, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada LKPP. Lembaga itu kemudian mengeluarkan dua rekomendasi tentang Penunjukan Langsung terhadap enam proyek pengadaan itu," kata Mukri.

Dua rekomendasi LKPP itu mengenai tanggapan dan rekomendasi tertanggal 29 Maret 2019 mengenai Jawaban Permohonan Rekomendasi. Di samping itu, Mukri menjelaskan bahwa metode pelaksanaan penunjukan langsung itu juga dilakukan melalui aplikasi LPSE (online) dan verifikasi penyedia dilakukan melalui Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang dikelola LKPP.

"SIKAP merupakan subsistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola data atau informasi riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang dan jasa yang dikembangkan LKPP agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan cepat," ujar Mukri.

Berita terkait

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

6 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

29 hari lalu

KPK Minta PLN Transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Program Transisi Energi karena Rentan Korupsi

KPK mengawal program transisi energi yang dijalankan PT PLN Persero agar terhindar praktik-praktik korupsi.

Baca Selengkapnya

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

39 hari lalu

LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.

Baca Selengkapnya

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

47 hari lalu

Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.

Baca Selengkapnya

Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

48 hari lalu

Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

Sejumlah caleg petahana diprediksi gagal mempertahankan kursinya dalam pemilihan legislatif 2024. Berikut ini di antaranya

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Tak Persoalkan Caleg yang Datangi Lokasi PSU Kuala Lumpur

56 hari lalu

Alasan Bawaslu Tak Persoalkan Caleg yang Datangi Lokasi PSU Kuala Lumpur

Bawaslu menyebut kedatangan caleg ke PSU hal lumrah, asalkan tak melakukan perbuatan yang bisa mengarah kepada kampanye.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

6 Maret 2024

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

Stranas PK KPK mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

6 Maret 2024

KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR

KPK menyebut jumlah tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR di Sekretariat Jenderal DPR lebih dari dua orang.

Baca Selengkapnya

Once Mekel Ungguli Eriko dan Masinton di Dapil Jakarta II, Berpeluang dapat Kursi di Parlemen

1 Maret 2024

Once Mekel Ungguli Eriko dan Masinton di Dapil Jakarta II, Berpeluang dapat Kursi di Parlemen

Caleg debutan PDIP, Once Mekel diperkirakan akan mengalahkan inkumben Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga untuk melaju ke Senayan.

Baca Selengkapnya

Tiga Caleg Inkumben PDIP dari Arteria Dahlan hingga Masinton Pasaribu Terancam Gagal ke Senayan

1 Maret 2024

Tiga Caleg Inkumben PDIP dari Arteria Dahlan hingga Masinton Pasaribu Terancam Gagal ke Senayan

Selain Arteria Dahlan, Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga juga minim perolehan suara.

Baca Selengkapnya