Pahlawan Versi Kemendagri: Tak Sebarkan Hoaks

Reporter

Egi Adyatama

Minggu, 10 November 2019 14:41 WIB

Pekerja membersihkan makam para pahlawan dan pejuang kemerdekaan di Taman Makam Pahlawan di Ceceuri, Serang, Banten, Sabtu, 9 November 2019. Para pekerja membersihkan dan melakukan penataan kompleks makam pahlawan menyongsong pelaksanaan upacara Peringatan Hari Pahlawan 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengatakan setiap Warga Negara Indonesia bisa menjadi pahlawan masa kini. Caranya, dengan aksi-aksi nyata memperkuat keutuhan NKRI seperti menolong sesama sampai tidak memprovokasi dan menyebar hoaks.

"Jangan biarkan negeri kita terkoyak, tercerai-berai, terprovokasi untuk saling menghasut dan membuat konflik satu sama lain," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin dalam keterangan tertulisnya tentang Hari Pahlawan yang jatuh hari ini, Ahad, 10 November 2019.

Pernyataan Syarifuddin tersebut juga dibacakan dalam upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2019 di halaman utama Kantor Kemendagri. Upacara diikuti oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendagri.

Syarifuddin berharap peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mencintai tanah air dan ikut menjaganya. Keutuhan NKRI yang telah dibangun para pendahulu negeri jangan menjadi sia-sia akibat tangan-tangan jahil.

Menurut dia, menjadi pahlawan masa kini dapat ditunjukkan dengan prestasi dan bermanfaat dalam kehidupan sosial. Dia pun tak ingin peringatan Hari Pahlawan hanya seremonial maka harus diisi berbagai aktivitas yang dapat menimbulkan rasa nasionalisme dan meningkatkan kepedulian tehadap sesama.

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

4 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

7 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

8 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

8 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

25 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

27 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

36 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

36 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya