Tanggapi Vonis Bebas, KPK: Sofyan Basir Tahu Ada Suap Menyuap

Selasa, 5 November 2019 22:38 WIB

Tangis haru Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir saat disambut sanak keluarga usai putusan bebas oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 November 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan majelis hakim yang memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir luput mempertimbangkan sejumlah bukti penting di persidangan. Salah satu bukti itu ialah Sofyan pernah mengakui mengetahui transaksi uang dalam proyek PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan pernah diinformasikan atau mengetahui terkait dengan adanya kepentingan Eni yang diutus oleh partainya untuk mencari pendanaan kegiatan parpol," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.

Febri menuturkan kalau Sofyan mengatakannya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di persidangan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Eni saat ini telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima uang Rp4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga sudah divonis bersalah. Suap itu diberikan agar Eni, politikus Golkar, membantu Kotjo bertemu dengan Sofyan dan pejabat PT PLN.

Menurut Febri, Sofyan ketika diperiksa penyidik KPK juga mengaku mengetahui bahwa Eni akan mendapatkan uang. Berita Acara Pemeriksaan mengenai pengakuannya itu pernah dibacakan jaksa di persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sofyan Basir pada 23 September 2019.

Belakangan Sofyan Basir menyatakan telah mencabut keterangannya dalam BAP tersebut. "Surat BAP sudah diperbaiki. Saya sudah perbaiki," jawab Sofyan dalam sidang.

Advertising
Advertising

Febri menyatakan, keterangan-keterangan itu luput dipertimbangkan oleh hakim ketika memutus bebas Sofyan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Hariono membebaskan Sofyan dari semua dakwaan karena dinilai tidak mengetahui adanya suap-menyuap antara Eni Saragih dan Kotjo.

Febri menambahkan, dalam banyak putusan, hakim biasanya tidak serta merta menerima pencabutan keterangan begitu saja. "Hakim akan cenderung melihat pembuktian yang lebih substansial," kata dia.

Berita terkait

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

7 menit lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

8 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

11 jam lalu

Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

12 jam lalu

Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

16 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

1 hari lalu

Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

1 hari lalu

5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten

Baca Selengkapnya