KPK Beberkan Sumber Duit Rp 26,5 Miliar Imam Nahrawi

Rabu, 6 November 2019 06:02 WIB

Mantan Menpora Imam Nahrawi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai resmi menjadi tahanan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Imam telah mengundurkan diri sebagai Menpora pasca ditetapkan menjadi tersangka. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan duit Rp 26,5 miliar yang diduga diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hal ini termuat dalam berkas jawaban KPK atas praperadilan yang dilakukan Imam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa Termohon (KPK) memperoleh sejumlah data dan informasi yang dapat menerangkan adanya serangkaian peristiwa penerimaan sejumlah uang kepada Saudara Imam Nahrawi (pemohon) selaku Menpora," kata tim Biro Hukum KPK dalam persidangan di Pengadilan Jaksel, Selasa, 5 November 2019.

Tim Biro Hukum menyebutkan Imam diduga menerima uang itu melalui perantara asisten pribadinya, Miftahul Ulum maupun lewat orang lain. Berikut ini adalah daftarnya:

Melalui Ulum:

1. Rp 11,5 miliar pada 2018. Uang itu berasal dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy untuk pengurusan tiga proposal dana hibah selama 2018.

Advertising
Advertising

2. Rp 400 juta pada akhir 2017 dari Mulyana, Chandra Bhakti dan Supriyono sebagai 'honor' selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. KPK menilai jumlah honor melebihi nilai kewajaran.

3. Rp 1,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy pada akhir 2017.

4. Rp 1 miliar terkait Satlak Prima pada akhir 2017. Uang diambil oleh Ulum di rumah Taufik Hidayat, mantan atlet bulu tangkis yang saat itu menjabat Wakil Ketua Satlak Prima.

5. Rp 300 juta dari Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salam pada 6 Agustus 2015. Uang itu dipakai Imam untuk acara muktamar organisasi keagamaan.

Melalui orang lainnya:

1. Rp 7 miliar dari Ending pada November 2018. Uang diberikan lewat Lina Nurhasanah. KPK menduga uang ini dipakai untuk penanganan perkara adik Imam, Syamsul Arifin di salah satu aparat hukum.

2. Rp 800 juta pada 12 Januari 2017. Imam diduga menerima uang ini melalui Taufik Hidayat untuk pengurusan perkara adiknya, Syamsul Arifin.

3. Rp 2 miliar pada 2016 dutengarai diterima melalui PNS Kemenpora. Uang kemudian disetorkan ke kas negara lewat Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pengganti kerugian negara.

4. Rp 2 miliar pada November 2016 diduga melalui Reiki Mamesah untuk memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016.

Imam dalam beberapa kesempatan membantah terlibat kasus korupsi di Kemenpora. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ia menyangkal menerima duit itu. "Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan kita akan mengikuti seperti apa di pengadilan," kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya