PN Mojokerto Vonis Hukuman Mati Pembunuh Pengusaha Barang Bekas

Selasa, 5 November 2019 10:48 WIB

Ilustrasi eksekusi mati

TEMPO.CO, Mojokerto - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara 20 tahun pada dua terdakwa kasus pembunuhan pengusaha barang bekas, Eko Yuswanto, 32 tahun, warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Pelaku utama, Priono alias Yoyok, 38 tahun, warga Desa Kejagan Kecamatan Trowulan, dihukum mati. Sedangkan rekannya yang membantu pembunuhan, Dantok Narianto alias Gondol , 36 tahun, warga Desa Tambakagung Kecamatan Puri, dihukum pidana penjara 20 tahun. Pembacaan vonis dilakukan Senin, 4 November 2019.

“Terdakwa Priono dan Dantok Narianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama,” kata anggota majelis hakim yang juga juru bicara PN Mojokerto Erhammudin, Selasa, 5 November 2019.

Putusan majelis hakim untuk terdakwa Priono sesuai tuntutan jaksa, namun vonis bagi Dantok lebih ringan. Jaksa sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Eko dan Priono saling kenal dan tinggal di satu dusun yang sama. Berdasarkan penyelidikan polisi dan fakta di persidangan, motif pembunuhan yang dilakukan Priono dibantu Dantok itu karena Priono kesal atas sikap istri Eko, Lailil Fitria. Lailil dituduh sombong dan sering menghina Priono dan keluarganya. Priono akhirnya melampiaskan kekesalannya pada Eko dan merencanakan pembunuhan bersama Dantok.

Advertising
Advertising

Pembunuhan dilakukan pada 12 April 2019 di rumah Dantok setelah korban dan dua pelaku minum minuman keras jenis arak. Korban Eko dipukul dan dibekap hingga tewas. Kemudian jasadnya dibuang di persawahan Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, yang lokasinya berjauhan dengan lokasi penganiayaan.

Jasad korban lalu dibakar. Esok harinya, jasad korban ditemukan warga dan setelah dilakukan penyelidikan, visum, dan tes DNA, korban dipastikan Eko. Polisi akhirnya menangkap Priono dan Dantok yang terakhir kali bertemu dengan korban Eko.

Atas vonis hukuman mati dan 20 tahun penjara, Priono dan Dantok sama-sama akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk putusan pada Dantok yang dituntut hukuman mati, namun diputus 20 tahun penjara.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Kholil Askohar, keberatan atas vonis mati pada Priono. Ia berharap vonis pada Priono sama dengan Dantok yakni 20 tahun penjara. “Kami akan banding dan perjuangkan haknya,” katanya.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

56 menit lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

3 jam lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

19 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

1 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya