Pasal Kumpul Kebo dan Penggelandangan di RKUHP akan Dievaluasi

Selasa, 5 November 2019 08:25 WIB

Sejumlah mahasiswa dari universitas se-Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis 26 September 2019. Mereka menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi yang sudah disahkan DPR. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan akan mengevaluasi pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satu yang akan dievaluasi adalah pasal kohabitasi alias kumpul kebo.

Ketentuan sebelumnya seperti tertuang dalam Pasal 418 RKUHP menyebut kepala desa bisa menjadi pelapor dengan izin dari suami, istri, orang tua, atau anak. Yasonna berujar, ketentuan itu akan dievaluasi agar pelapor dibatasi pada keluarga saja.

"Pasal kohabitasi, perlu dari kepala desa, walaupun kepala desa itu mesti izin orang tua, ya sudah buangkan saja. Orang tua aja supaya jangan jadi alat bancakan nanti," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Pasal kumpul kebo ini merupakan salah satu poin yang dikritik dari RKUHP karena dinilai terlalu masuk ke ranah privat. Perluasan pasal ini hingga kepala desa bisa menjadi pelapor diusulkan oleh anggota Panitia Kerja RKUHP dari Dewan Perwakilan Rakyat, Arsul Sani.

"Kalau kumpul kebo, itu ada social damage. Masyarakat sekitarnya itu ikut dirugikan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini berujar, menurut ajaran Islam, malaikat tak mau menyapa 40 rumah di sekitar tempat tinggal orang yang berzina. Selain merujuk ajaran agama, Arsul kala itu mengklaim perluasan pasal itu juga demi menghindari persekusi.

Menurut Menkumham Yasonna, sejumlah pasal kontroversial lainnya juga akan dievaluasi. Pasal aborsi misalnya, akan dievaluasi dengan mengadopsi seluruh ketentuan yang ada dalam Undang-undang Kesehatan.

Pasal penggelandangan yang sebelumnya mengatur hukuman denda, kata Yasonna, juga akan diperbaiki dengan menyertakan hukuman sosial.

"Bergelandangan dulu hukuman badan, sekarang hukuman denda, tapi kalau enggak mampu bayar, ya, sudah suruhlah dia sekolah, kerja sosial, lebih baik," kata Yasonna.

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

3 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

6 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

6 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

7 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

26 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

28 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

28 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya