Ini Tata Cara dan Proses Pembebasan PBB bagi Veteran dan Pensiunan PNS di DKI

Minggu, 3 November 2019 20:43 WIB

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

INFO NASIONAL — Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2019. Namun kebijakan ini dapat dinikmati dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan dan tata cara menikmati keistimewaan ini adalah: memiliki KTP Jakarta. Saat mengajukan, sertakan fotokopi KTP atau KTP pemberi kuasa. Kedua, fotokopi surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru, dosen, pegawai negeri sipil, atau pensiunan.
Sementara bagi veteran atau perintis kemerdekaan, melampirkan fotokopi surat keputusan dari Menteri Sosial Republik Indonesia. Sedangkan penerima gelar kehormatan memiliki fotokopi surat keputusan atau pengesahan dari pejabat berwenang.

Ketiga, menyertakan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan. Patut diperhatikan, rumah yang diajukan harus berdomisili di Jakarta, dan tidak diperjualbelikan.

Jika veteran, perintis kemerdekaan atau pahlawan nasional telah tutup usia maka keturunannya bisa mengajukan permintaan pembebasan PBB ke kantor kecamatan. Syarat yang harus dipenuhi, melampirkan fotokopi buku nikah ataupun Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan perkawinan atau kekeluargaan dengan wajib pajak orang pribadi.

"Silsilah keluarganya juga harus jelas. Ini untuk memudahkan petugas memberikan pembebasan PBB-P2," ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syaruddin.

Advertising
Advertising

Setelah terdata dan disetujui, maka wajib pajak keturunan veteran, pejuang kemerdekaan, dan pahlawan nasional akan mendapat SK pembebasan permohonan PBB-P2.

Setelah wajib pajak melakukan pengajuan, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penelitian administrasi terkait persyaratan yang sudah dilampirkan.

Jika ada syarat yang tak dipenuhi, petugas berhak menolak permohonan. Pengembalian ini dilakukan tertulis termasuk alasannya. Wajib pajak dapat kembali mengajukan permohonan dengan melengkapi kekurangan persyaratan.

Usai proses administrasi, UPPRD akan terjun ke lapangan menguji kebenaran objek pajak yang dimohonkan, berikut kondisi pemohon. Petugas akan membuatkan berita acara yang ditandatangani wajib pajak sebagai bukti. Setelah dua langkah ini, keputusan pembebasan PBB-P2 akan disampaikan oleh kepala UPPRD.

Penggratisan PBB merupakan satu dari 14 program unggulan Pemprov DKI Jakarta. Seluruh program yang dijalankan bertujuan untuk mewujudkan wajah baru Jakarta yang berbakti, berhati, berkolaborasi dan merangkul.

Berdasarkan data Pemprov DKI, hingga Oktober 2019 sebanyak 19.461 wajib pajak digratiskan membayar PBB P2. Rinciannya yakni 2.095 veteran, 171 pemegang tanda kehormatan, 107 orang perintis kemerdekaan, dan 29 orang pahlawan nasional.

Berikutnya 108 wajib pajak mantan presiden dan wakil presiden, 19 wajib pajak mantan gubernur dan wakil gubernur, 242 guru dan tenaga kependidikan, 358 wajib pajak dosen dan tenaga kependidikan, 13.498 orang pensiunan PNS, dan 2.834 orang purnawirawan TNI/Polri. (*)

Berita terkait

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

3 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

50 hari lalu

Selesai Diperiksa KPK, Hengki Sosok Lurah di Kasus Pungli di Rutan KPK Bungkam

Sebelum menjadi ASN Pemprov DKI, Hengki pernah menjabat sebagai Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

52 hari lalu

Temukan 624 Penerima KJMU Tak Sesuai Data, Begini Imbauan Disdukcapil DKI Jakarta

Bagaimana nasib penerima KJMU yang disebut Disdukcapil DKI Jakarta tak sesuai dengan parameter pemadanan data?

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

52 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gelar Mudik Gratis Tahun Ini, Mana Saja Rutenya?

Mudik gratis akan mencakup ke 19 kota atau kabupaten tujuan mudik yang tersebar di 6 provinsi di Jawa dan Sumatra.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Geber Program Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Titik: Harus di Bawah Harga Pasar

58 hari lalu

Pemprov DKI Geber Program Gerakan Pangan Murah di Sejumlah Titik: Harus di Bawah Harga Pasar

Kepala Dinas KPKP Pemprov DKI, Suharini Eliawati menyatakan, bahan pangan yang dijual saat GPM harus berada di bawah harga pasar.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

59 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Siapkan 259 Bus untuk Mudik Gratis, Berapa Anggarannya?

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemeriksaan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan terhadap 259 bus program Mudik Gratis 2024

Baca Selengkapnya

Tambah Pompa Air Jadi Solusi Paling Cepat Banjir Jakarta

2 Maret 2024

Tambah Pompa Air Jadi Solusi Paling Cepat Banjir Jakarta

Wakil Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan menyampaikan, banyaknya titik genangan air di Jakarta terjadi karena kondisi daratan yang berada dibawah permukaan air laut.

Baca Selengkapnya

Pemuda Cinta Tanah Air Minta Warga Tak Terprovokasi

10 Februari 2024

Pemuda Cinta Tanah Air Minta Warga Tak Terprovokasi

Deni Martanti meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpengaruh hasutan negatif dari oknum yang tidak ingin Jakarta kondusif

Baca Selengkapnya

Pengamat Politik: Warna Biru Banyak Macam Persepsi

10 Februari 2024

Pengamat Politik: Warna Biru Banyak Macam Persepsi

Warna biru juga tidak hanya identik dengan salah satu pasangan calon presiden.

Baca Selengkapnya

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

21 Januari 2024

Jenis dan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta 2024

Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Baca Selengkapnya