Bekas Pimpinan DPRD Sumatera Barat Bebas

Reporter

Editor

Kamis, 26 Juni 2008 11:14 WIB

TEMPO Interaktif, Padang:Mahkamah Agung membebaskan mantan Ketua DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 Arwan Kasri, Wakil Ketua DPRD Masfar Rasyid dan Titi Nazif Lubuk dari kasus korupsi dana APBD Sumbar tahun 2002 senilai Rp 5,9 miliar.Humas Pengadilan Negeri Padang, Sarwono, hari ini mengatakan berkas keputusan MA atas peninjauan kembali (PK) diterima pengadilan Selasa sore lalu.Menurut Sarwono, permohonan keputusan peninjauan kembali dari Arwan Kasri, Masfar Rasyid dan Titi Nazif Lubuk sudah dikabulkan Mahkamah Agung sejak 25 Februari 2008.Keputusan PK bernomor 32 PK/pid/2006 menyatakan bahwa ketiga terdakwa ini pernah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau melalui korporasi yang dapat merugikan negara Rp 5,9 miliar.Memperkaya diri dimaksud berupa memperbesar penghasilan dari Rp 2,5 juta per bulan menjadi Rp 6 juta per bulan melalui kas representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, tunjangan perbaikan penghasilan."Meski ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, menurut hasil keputusan MA tersebut, perbuatan ketiga terdakwa bukan perbuatan pidana," kata Sarwono.Alasannya, pertama karena ini merujuk ke Pasal 2 ayat 2 junto pasal 1 ayat 3 UU No. 31/99 bahwa orang atau perseorangan atau korporasi dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana yang ia lakukan.Kedua, bahwa DPRD memiliki hak untuk menentukan anggaran DPRD dan perbuatan yang dilakukan terpidana sesuai hukum dan yang dilakukan terpidana masih dalam kewenangan berdasarkan pasal 34 ayat 3 huruf g UU No. 4/1999.Karena itu MA memutuskan agar ketiga terpidana dilepas dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak para terpidana dalam kedudukannya dalam masyarakat.Keputusan itu diambil Ketua Hakim Tinggi MA Susanti Adinugroho, dan dua hakim anggota Mieke Komar dan Abdurrahman tertanggal 25 Februari 2008."Kita akan menyerahkan PK ini secepatnya kepada para terpidana dan kejaksaan," kata Sarwono.Pada 10 Oktober tahun lalu, MA juga mengabulkan kasasi 10 Anggota DPRD Sumatera Barat yang telah terpidana kasus korupsi yang sama.Sebelumnya, pada 2 Agustus 2005 lalu Mahkamah Agung telah menghukum 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 itu dalam kasus yang sama. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda dan uang pengganti seperti yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.Febrianti

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya