TEMPO Interaktif, Padang:Mahkamah Agung membebaskan mantan Ketua DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 Arwan Kasri, Wakil Ketua DPRD Masfar Rasyid dan Titi Nazif Lubuk dari kasus korupsi dana APBD Sumbar tahun 2002 senilai Rp 5,9 miliar.Humas Pengadilan Negeri Padang, Sarwono, hari ini mengatakan berkas keputusan MA atas peninjauan kembali (PK) diterima pengadilan Selasa sore lalu.Menurut Sarwono, permohonan keputusan peninjauan kembali dari Arwan Kasri, Masfar Rasyid dan Titi Nazif Lubuk sudah dikabulkan Mahkamah Agung sejak 25 Februari 2008.Keputusan PK bernomor 32 PK/pid/2006 menyatakan bahwa ketiga terdakwa ini pernah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau melalui korporasi yang dapat merugikan negara Rp 5,9 miliar.Memperkaya diri dimaksud berupa memperbesar penghasilan dari Rp 2,5 juta per bulan menjadi Rp 6 juta per bulan melalui kas representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan khusus, tunjangan perbaikan penghasilan."Meski ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum, menurut hasil keputusan MA tersebut, perbuatan ketiga terdakwa bukan perbuatan pidana," kata Sarwono.Alasannya, pertama karena ini merujuk ke Pasal 2 ayat 2 junto pasal 1 ayat 3 UU No. 31/99 bahwa orang atau perseorangan atau korporasi dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana yang ia lakukan.Kedua, bahwa DPRD memiliki hak untuk menentukan anggaran DPRD dan perbuatan yang dilakukan terpidana sesuai hukum dan yang dilakukan terpidana masih dalam kewenangan berdasarkan pasal 34 ayat 3 huruf g UU No. 4/1999.Karena itu MA memutuskan agar ketiga terpidana dilepas dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak para terpidana dalam kedudukannya dalam masyarakat.Keputusan itu diambil Ketua Hakim Tinggi MA Susanti Adinugroho, dan dua hakim anggota Mieke Komar dan Abdurrahman tertanggal 25 Februari 2008."Kita akan menyerahkan PK ini secepatnya kepada para terpidana dan kejaksaan," kata Sarwono.Pada 10 Oktober tahun lalu, MA juga mengabulkan kasasi 10 Anggota DPRD Sumatera Barat yang telah terpidana kasus korupsi yang sama.Sebelumnya, pada 2 Agustus 2005 lalu Mahkamah Agung telah menghukum 33 mantan anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004 itu dalam kasus yang sama. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda dan uang pengganti seperti yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.Febrianti