Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar. ANTARA/Irwansyah Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas, menyarankan agar Kementerian Agama tidak mengurusi persoalan pemakaian busana cadar atau celana cingkrang bagi aparatur negara. Sebab kendati ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal itu, tapi Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan pemerintah menjamin kemerdekaan warganya memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Ia khawatir “Jika pemerintah sampai melarang aparatur negara menggunakan cadar atau celana cingkrang akan timbul kegaduhan,” kata Anwar, Jumat, 1 November 2019.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Hal itu, kata dia, karena alasan keamanan seusai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan. "Kalau memang itu ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," ujar Presiden menambahkan.
Selain cadar, Menag Fachrul Razi juga menyinggung penggunaan celana cingkrang atau celana di atas mata kaki bagi pegawai aparatur sipil negara. Mantan Wakil Panglima TNI itu mengatakan penggunaan celana cingkrang tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah. Fachrul menyebut lebih baik PNS bercelana cingkrang keluar dari instansi pemerintahan jika tak mengikuti aturan.
Kementerian Agama mengakui belum memiliki data mengenai jumlah banyak aparatur negara yang mengenakan cadar atau celana cingkrang serta bagaimana hal itu berdampak terhadap perilaku mereka.