Kilas Balik Munculnya Desakan Penerbitan Perpu KPK
Reporter
Andita Rahma
Editor
Budi Riza
Sabtu, 2 November 2019 01:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -- Presiden Joko Widodo mengatakan belum akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK.
Dia beralasan proses uji materi UU KPK hasil revisi masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Presiden Jokowi pun meminta masyarakat untuk menghargai proses itu.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertata-negara," kata Jokowi dalam dialog bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 1 November 2019.
Berikut perjalanan Perpu KPK:
1. Revisi UU KPK disahkan pada 17 September 2019
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan RUU KPK pada 17 September 2019 dalam sidang paripurna. Ini melalui pembahasan DPR setelah Presiden Jokowi meneken Surat Presiden terkait Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada awal September lalu. Surpres juga dikirim ke DPR.
2. Kontra dan Aksi Masyarakat
Imbas dari sahnya RUU itu adalah terjadinya aksi protes dan kritik dari publik. Mahasiswa, LSM, dan tokoh nasional menolak UU KPK hasil revisi. Puncak dari protes dan kritik itu adalah ribuan mahasiswa berdemo di depan Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 September 2019.
Merasa tidak puas, mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasanya pada 23 September 2019. Aksi serentak ini dilakukan di sejumlah wilayah di Indonesia. Lima mahasiswa tewas saat atau pasca demonstrasi berlangsung karena luka tembak hingga pukulan benda keras.
Mereka adalah Randy, Muhammad Yusuf Kardawi, Bagus Putra Mahendra, Akbar Alamsyah, dan Maulana Suryadi.
3. Mahasiwa Tempuh Jalur Hukum
Selain berdemo, pada 18 September 2019, sebanyak 18 mahasiswa dari sejumlah universitas menggugat UU KPK yang baru disahkan DPR ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa pemohon, Zico Leonard mengatakan ada dua gugatan yang diajukan yakni gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, para penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Sementara dalam gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.
4. Jokowi Pertimbangkan untuk Terbitkan Perpu KPK
Desakan publik agar Presiden Jokowi menerbitkan Perpu KPK semakin kuat. Selain itu, sejumlah tokoh dan cendekiawan turut meminta Jokowi mengambil opsi itu.
Menanggapi saran itu, Jokowi kemudian mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
"Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perpu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi setelah berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, pada 26 September 2019.
Namun, hari ini, 1 November 2019, Presiden Jokowi mengatakan belum akan mengeluarkan Perpu KPK.
ANDITA RAHMA | FRISKI RIANA