Kasus Novel Baswedan dan 3 Terduga Pelaku yang Dilepas
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Kamis, 31 Oktober 2019 09:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masa kerja tim teknis kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan berakhir hari ini, Kamis, 31 Oktober 2019. Sejumlah pihak mendesak tim teknis yang dipimpin Kepala Kepolisian Republik Indonesia terpilih, Idham Azis itu mengumumkan temuan mereka kepada publik.
"Apa pun hasilnya, baik pelakunya tertangkap atau belum tertangkap, ditemukan fakta-fakta baru, bukti-bukti baru, kesaksian baru, bisa diumumkan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rabu, 30 Oktober 2019.
Tim teknis kasus Novel Baswedan dibentuk pada awal Agustus lalu dengan melibatkan 120 personel kepolisian. Tim itu diberi waktu tiga bulan hingga akhir Oktober untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel.
Sebelumnya, Polri juga telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan yang bekerja dalam kurun Januari-7 Juli 2019. Namun, tim bentukan Tito Karnavian, Kapolri saat itu, tak berhasil mengungkap pelaku dan aktor penyerangan terhadap Novel.
Kasus ini bermula saat dua orang tak dikenal menyiram air keras kepada Novel pada 11 April 2017, saat penyidik KPK itu pulang salat subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serangan itu diduga terkait dengan kiprah Novel menangani perkara korupsi kakap di KPK.
Air keras itu mengenai mata Novel, menyebabkan kerusakan 95 persen di mata kiri dan membuat mata kanannya harus memakai hard lens untuk membantu penglihatan. Novel pun harus menjalani sejumlah operasi dan dirawat di Singapura selama 10 bulan.
Tiga bulan setelah penyerangan itu, Tito Karnavian merilis sketsa wajah seorang pria. Menurut Tito, sketsa itu digambar setelah seorang saksi mengaku melihat wajah pelaku lima menit sebelum Novel diserang. Namun Idham Azis, sewaktu menjadi Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, mengatakan sketsa wajah yang dirilis Tito bukan pelaku.