Mahfud MD Minta Publik Menunggu soal Perpu KPK
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Amirullah
Senin, 28 Oktober 2019 18:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta semua pihak untuk bersabar menunggu rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (perpu KPK). “Untuk Perpu KPK ditunggu saja,” kata Mahfud di Yogyakarta, Senin, 28 Oktober 2019.
Pegiat antikorupsi maupun publik sebelumnya mendesak Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpu KPK setelah dilantik sebagai presiden. Gelombang menuntut diterbitkannya Perpu KPK pun masih terus berjalan sejak beleid itu mulai diberlakukan.
Mahfud mengatakan masukan dari semua pihak soal perpu KPK telah ditampung dan dibahas intens. “Kan sudah masuk semua. Yang mengusulkan perpu sudah masuk, yang menolak perpu juga sudah masuk. Masih ada waktu dan kami masih membahasnya,” ujar Mahfud.
Sebelum menjabat Menkopolhukam, Mahfud MD sempat diundang ke Istana bersama puluhan tokoh lainnya oleh Presiden Jokowi untuk membahas Perpu KPK. Ia menuturkan saat itu ada beberapa usul yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Selain menyarankan penerbitan Perpu KPK, para tokoh mengemukakan dua alternatif lain untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, yakni melalui legislative review oleh DPR atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.
"Tapi opsi yang disuarakan cukup kuat, yaitu lebih bagus mengeluarkan perpu, agar ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan substansinya. Karena ini kewenangan Presiden, kami hampir sepakat menyampaikan usul itu," ujar Mahfud saat itu.