Dualisme Kadis Dukcapil, Pemda Takalar Bantah Melawan Kemendagri

Minggu, 27 Oktober 2019 17:25 WIB

Pasangan Burhanuddin Baharuddin (kedua kiri), Natsir Ibrahim (kiri) dan pasangan Syamsari Kitta (kedua kanan), Achmad Daeng Se're (kanan) menperlihatkan nomor urut pada rapat pleno paslon bupati dan wakil bupati Takalar di Takalar, Sulawesi Selatan, 25 Oktober 2016. KPUD Takalar menetapkan pasangan nomor urut 1 (satu) Burhanuddin Baharuddin - Natsir Ibrahim dan pasangan nomor urut 2 (dua) Syamsari Kitta - Achmad Daeng Se're dalam Pilkada 2017. TEMPO/Sakti Karuru

TEMPO.CO, Makassar-Bupati Takalar Syamsari Kitta telah melantik Abdul Wahab sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada Jumat 18 Oktober 2019. Namun pelantikan tersebut menimbulkan polemik lantaran ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Takalar Rahmansyah Lantara mengatakan mutasi yang dilakukan melalui proses panjang sebelum muncul surat penolakan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

“Jadi ada proses yang mendahului sehingga muncul surat dari Dirjen Capil. Tidak tiba-tiba surat itu dikirim ke pemerintah daerah,” kata Rahmansyah kepada Tempo pada Minggu 27 Oktober 2019.

Dia bercerita bahwa pengangkatan Faridah menjadi Kadis Dukcapil saat itu tidak melalui prosedur, sehingga Bupati kembali melakukan mutasi. Awalnya pemerintah daerah mengusulkan pemberhentian Faridah kemudian mengangkat tiga nama termasuk Abdul Wahab kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Dirjen Dukcapil menerima suratnya per tanggal 23 September 2019.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 7 Oktober 2019, tidak ada balasan surat dari Kemendagri soal rencana mutasi di lingkup Pemda Takalar itu. Padahal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Pasal 6 ayat 5 Nomor 76 Tahun 2015 menyebutkan surat keputusan itu paling lama 14 hari.

“Jadi ada batas waktunya, kalau prosedur tetapnya kan 14 hari setelah surat diterima. Tapi selang waktu itu tak ada tanggapan dari Kemendagri, apakah ditolak atau diterima,” ucap dia. “Kami sudah berusaha menghubungi Dirjen Capil untuk menanyakan bagaimana proses itu. Kami tanyakan, monitor, berkoordinasi termasuk BKD Sulsel,” tambahnya.

Karena tidak direspon, Bupati Takalar akhirnya mengambil langkah sendiri dengan melantik Abdul Wahab sebagai Kadis Dukcapil. “Pas dilantik siangnya, malam saya dapat kiriman surat Dirjen Capilterkait penolakan Faridah diberhentikan melalui demosi,” tutur Rahmansyah.

Meski begitu, dia berujar, pihaknya juga tidak ingin berbenturan dengan Kemendagri. Oleh sebab itu Abdul Wahab selaku yang dirugikan melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya Abdul merupakan Kadis Dukcapil yang dilantik berdasarkan surat keputusan Bupati Takalar.

“Kami hargai keputusan Kemendagri, meski terjadi dualisme kepemimpinan di Dukcapil. Supaya jelas siapa maladministrasi, Abdul melaporkan ke Ombdusman Sulsel. Dan Faridah tetap berkantor di Dukcapil,” ujarnya.

DIDIT HARIYADI

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

6 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

9 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

9 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

11 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

15 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

16 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

21 hari lalu

Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024

Jumlah pendatang baru ke Jakarta diperkirakan akan turun usai Lebaran 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

26 hari lalu

Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

37 hari lalu

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

37 hari lalu

DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Baca Selengkapnya