BKD Banten Sanksi Disiplin 9 ASN, 6 di Antaranya Dipecat

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 25 Oktober 2019 19:52 WIB

Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) mengikuti upacara peringatan HUT ke-47 KORPRI di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menjatuhkan hukuman displin terhadap sembilan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten, dan enam di antaranya dipecat dari PNS.

Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin di Serang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar sidang disiplin terhadap sembilan PNS. Adapun sanksinya berbeda-beda, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN.

Kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan para abdi negara tersebut, kata dia, bermacam-macam, di antaranya poligami dan tidak masuk lebih dari 36 hari tanpa keterangan.

Saat ditanya dari OPD mana saja, Komarudin menyebutkan yang paling banyak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang tersebar di sejumlah daerah di Banten.

"Ada guru, kepala sekolah, dan itu tersebar ada yang dari Serang, ada juga dari Tangerang. Kalau sisanya dari OPD-OPD di sini," katanya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Data Pegawai pada BKD Banten Alpian mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil sembilan PNS untuk mengikuti sidang disiplin.

"Tadi kita periksa sembilan orang, enam itu dari fungsional dan tiga orang itu merupakan pelaksana di beberapa OPD," kata Alpian.

Ia menyebutkan dari sembilan orang itu, delapan di antaranya telah dijatuhi sanksi oleh BKD, sedangkan satu orang lagi masih ditangguhkan karena masih mengumpulkan data-data.

"Ada data-data yang perlu diklarifikasi. Jangan sampai kami berikan sanksi tetapi kenyataannya data-datanya belum cukup. Tadi juga sudah ada kepekatan jika yang satu orang itu akan disidangkan pada hari Jumat pekan depan." katanya.

Tiga orang lagi merupakan pelaksana dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 100 hari.

Jika sanksi yang diberikan kepada sembilan ASN tersebut, kata Alpian, merupakan akumulasi laporan pelanggaran PNS dari Januari hingga Oktober 2019.

"Intinya kami menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ditambah lagi yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

18 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

2 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

4 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

7 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

10 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

11 hari lalu

Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.

Baca Selengkapnya