Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Judi

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 25 Oktober 2019 19:39 WIB

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat, melakukan eksekusi pidana hukuman cambuk kepada lima orang terpidana karena terbukti melakukan perjudian.

Prosesi eksekusi cambuk tersebut dipusatkan di halaman Masjid Baitul Qiram, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, disaksikan ratusan warga dan pejabat pemerintah.

Para terhukum yang dicambuk di muka umum tersebut masing-masing Sanuri, Bustami, Andri Ardiansyah, Basri Andika, warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya dengan hukuman cambuk sebanyak sembilan kali dari total sepuluh kali cambukan. Para terpidana dihukum sembilan kali cambukan karena sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara selama 35 hari.

Sedangkan terhadap terpidana Imam Suprianto juga dihukum cambuk sebanyak 17 kali dari total hukuman sebanyak 18 kali. Hukuman satu kali cambukan terhadap terhukum dikurangi sebanyak satu kali karena ia juga sudah ditahan bersama empat rekannya yang lain.

"Para terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro, didampingi Kasi Pidana Umum, Rahmad Ridha, Jumat sore, di Suka Makmue.

Menurutnya, para terpidana melanggar pasal 18 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan uqubat cambuk.

Pelaksanaan putusan tersebut juga berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Nomor: 4/JN/2019/MS.Skm tanggal 22 Oktober 2019 dan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor: Print-689/L.1.29/Eku.3/10/2019 tanggal 24 Oktober 2019.

Bupati Nagan Raya yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah setempat Zulfika SH dalam sambutannya mengatakan pemerintah daerah menyambut baik prosesi uqubat cambuk yang sudah dilaksanakan oleh kejaksaan di daerah ini.

"Prosesi uqubat cambuk yang dilaksanakan ini sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam di Aceh khususnya di Nagan Raya," katanya.

Pemerintah berharap hal tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada terpidana dan masyarakat lainnya, agar tidak melakukan tindak pidana serupa di kemudian hari, ujarnya pula.

ANTARA

Berita terkait

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

7 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

13 jam lalu

Wakil Ketua DPRA Sebut Prabowo Bakal Kembalikan Dana Otsus Aceh 2 Persen

Wakil Ketua DPRA Safarudin mengatakan meski suara Prabowo di Pilpres 2024 kalah di Aceh, namun dia berkomitmen kembalikan dana otsus 2 persen.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

1 hari lalu

Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

1 hari lalu

3 Fakta Cut Nyak Dhien di Sumedang, Mengajar Agama dan Disebut Ibu Suci

Cut Nyak Dhien sangat dihormati masyarakat Sumedang dan dijuluki ibu perbu atau ibu suci. Ia dimakamkan di tempat terhormat bangsawan Sumedang.

Baca Selengkapnya

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

2 hari lalu

Kisah Cut Nyak Dhien Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional 60 Tahun Lalu, Rakyat Aceh Menunggu 8 Tahun

Perlu waktu bertahun-tahun hingga akhirnya pemerintah menetapkan Cut Nyak Dhien sebagai pahlawan nasional.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

15 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

16 hari lalu

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.

Baca Selengkapnya

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

24 hari lalu

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya

Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

25 hari lalu

Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.

Baca Selengkapnya

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

31 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.

Baca Selengkapnya