KPK Perpanjang Masa Penahanan Iwa Karniwa

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Kamis, 24 Oktober 2019 17:49 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. KPK resmi menetapkan mantan Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013 Darwan Ali dan Direktur PT Swa Karya Jaya Tju Miming Aprilyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah tahun 2007-2012 yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,84 milyar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK), tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Penahanan IWK diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober sampai 27 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar guna penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak Jumat (30/8). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, (2) Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, (3) Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, (4) Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.

Selanjutnya, (5) Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, (6) Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, (7) Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, (8) Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan (9) Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.

ANTARA

Berita terkait

Anggota Komisi VI DPR Murka Saat Tanggapi Proyek Meikarta yang Bermasalah

16 Februari 2023

Anggota Komisi VI DPR Murka Saat Tanggapi Proyek Meikarta yang Bermasalah

Saat rapat berlangsung, Andre Rosiade selaku Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra murka ketika menanggapi kasus Meikarta tak kunjung selesai.

Baca Selengkapnya

Kasus Meikarta, Komisi VI DPR Akan Panggil Menteri Investasi hingga Ditjen Pajak

26 Januari 2023

Kasus Meikarta, Komisi VI DPR Akan Panggil Menteri Investasi hingga Ditjen Pajak

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade bakal memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi kasus Meikarta terhadap konsumennya.

Baca Selengkapnya

MSU Berjanji Menyelesaikan Tanggung Jawab di Meikarta: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan

24 Januari 2023

MSU Berjanji Menyelesaikan Tanggung Jawab di Meikarta: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan

Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta.

Baca Selengkapnya

Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

24 Januari 2023

Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

Sidang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta dimulai perdana hari ini. Namun, sidang ditunda dua Minggu lagi karena ada alamat tergugat yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Meikarta, Eks Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Bui

24 Februari 2020

Kasus Suap Meikarta, Eks Sekda Jabar Dituntut 6 Tahun Bui

Iwa Karniwa didakwa menerima suap Rp 400 juta. Suap tersebut berkaitan dengan proses memuluskan pembangunan proyek Meikarta.

Baca Selengkapnya

Billy Sindoro Disebut Pernah Minta Bantuan Aher Soal IMB Meikarta

3 Februari 2020

Billy Sindoro Disebut Pernah Minta Bantuan Aher Soal IMB Meikarta

Bekas Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro pernah mencoba meminta bantuan mantan Gubernur Jawa Barat Ahar untuk memuluskan IMB Meikarta.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan Aher - Deddy Mizwar dalam Sidang Suap Meikarta

3 Februari 2020

Jaksa KPK Hadirkan Aher - Deddy Mizwar dalam Sidang Suap Meikarta

Jaksa KPK menghadirkan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar dalam kasus sidang suap perizinan Meikarta.

Baca Selengkapnya

Eks Sekda Jabar Terima Suap Meikarta untuk Baliho Maju Pilkada

13 Januari 2020

Eks Sekda Jabar Terima Suap Meikarta untuk Baliho Maju Pilkada

Eks Sekda Jawa Barat diduga menerima suap Meikarta untuk memasang baliho untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Selengkapnya

Eks Sekda Jabar Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Meikarta

13 Januari 2020

Eks Sekda Jabar Didakwa Terima Suap untuk Muluskan Meikarta

Sekda Jawa Barat didakwa menerima suap untuk memuluskan proyek Meikarta.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Tahap 2 Tersangka Iwa Karniwa ke JPU

23 Desember 2019

KPK Limpahkan Berkas Tahap 2 Tersangka Iwa Karniwa ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tahap dua, berupa barang bukti dan tersangka Iwa Karniwa, Sekretaris Daerah Jawa Barat, dalam kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.

Baca Selengkapnya