Komitmen 5 Tahun Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Minggu, 20 Oktober 2019 11:52 WIB

Lambang KPK tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 September 2019. Penutupan lambang lembaga antirasuah itu merupakan bagian dari aksi simbolik jajaran pimpinan hingga pegawai KPK untuk memprotes revisi UU KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - KAIN Hitam sepanjang 17 meter itu dijahit keroyokan oleh beberapa pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan koalisi masyarakat di Gedung Merah Putih pada Sabtu, 7 September 2019. Mereka menyambung-nyambung lembar kain hitam agar bisa menutupi logo lembaga antikorupsi yang ada di kantor KPK.

Keesokan harinya, beberapa pegawai memasangkan kain hitam yang telah mereka jahit ke logo KPK yang ada di Gedung Merah Putih. Posisi logo itu ada di pucuk gedung 16 lantai ini. “Logo KPK tetap ditutup sampai revisi undang-undang benar-benar dicabut," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Ahad, 8 September 2019.

Pemasangan kain hitam ini merupakan salah satu langkah koalisi masyarakat antikorupsi dan wadah pegawai untuk mendukung KPK. Saat itu, ada upaya untuk melemahkan KPK dari parlemen dan pemerintah. Salah satunya, mereka sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

Pada Kamis, 17 Oktober 2019, revisi ini akhirnya berlaku. Desakan koalisi masyarakat agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu KPK diindahkan.

Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto melihat program pemberantasan dan pencegahan korupsi lebih cenderung ditujukan untuk menopang kepentingan pemerintah di bidang perizinan dan pembangunan. Hal itu nampak dari pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli untuk mengajar berbagai praktek korupsi skala kecil di birokrasi dan pelayanan publik.

Advertising
Advertising

Sementara, korupsi skala besar, seperti pada bidang perencanaan penganggaran, perizinan skala besar seperti perkebunan dan tambang yang menjadi wewenang KPK justru cenderung tidak mendapatkan wacana perubahan dari presiden.

Padahal, Agus menuturkan sebenarnya publik berharap banyak ketika Jokowi terpilih dalam Pemilihan Presiden 2014. Alasannya, Jokowi pernah diganjar Bung Hatta Anticorruption Award semasa ia masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Ketika mulai menjabat presiden, kata dia, publik berharap Jokowi-Jusuf Kalla bisa mewujudkan janji kampanye yang bertajuk Nawacita. Salah satu program prioritas Nawacita ialah reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

Namun, sepanjang pemerintahan Jokowi, menurut ICW, Agus mengatakan masyarakat seperti kehilangan sosok Jokowi yang tegas dalam hal integritas dan pemberantasan korupsi. Hal itu bisa dilihat dari keragu-raguannya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK setelah mendapat tekanan dari partai politik pendukungnya.

Transparency International Indonesia mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia selama empat tahun pemerintahan Jokowi-JK naik sebanyak empat poin. Pada 2014 skor IPK Indonesia berada di poin 34, sementara pada 2018 skornya terkerek menjadi 38 atau naik rata-rata 1 poin per tahun. Dalam 10 tahun pemerintahan SBY, skor pemberantasan korupsi Indonesia rata-rata naik 1,4 poin.

Manajer Riset TII Wawan Suyatmiko mengatakan problem terbesar pemberantasan korupsi di era Jokowi justru ada di sektor penindakan bukan pencegahan. TII menganggap Jokowi berhasil membangun sistem pencegahan korupsi dengan pembentukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Saber Pungli. Namun, pemerintah Jokowi gagal menciptakan kepastian hukum bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan dari sekian banyak kasus yang ditangani Saber Pungli, TII belum menemukan ada kasus yang naik hingga ke pengadilan. "Dari sisi penegakan hukumnya sangat-sangat lemah sekali," kata dia.

Wawan mengatakan lemahnya penegakan hukum di sektor pemberantasan korupsi dapat dilihat dari skor IPK Indonesia. Menurut dia, kenaikan skor IPK Indonesia, lebih banyak disumbang oleh adanya paket kebijakan ekonomi pemerintah.

Dalam hal ini, ia menganggap penguatan KPK sebenarnya dapat menjadi solusi bagi kepastian penegakan hukum di bidang korupsi. "KPK bisa jadi pintu masuk untuk external overside. Bukan sebaliknya KPK yang melakukan pencegahan," kata dia.

Jokowi nampaknya punya pendapat berbeda soal itu. Dalam pidato tahunannya di MPR pada 16 Agustus 2019, Jokowi mengkritik gencarnya operasi tangkap tangan oleh KPK.

"Penegakan hukum yang keras harus didukung. Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi. Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan," kata Jokowi.

<!--more-->

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menepis bahwa lembaganya tidak mencegah korupsi. Agus mengatakan KPK sudah memiliki program pencegahan dan upaya pengembalian aset negara. Misalnya, KPK mendorong pemerintah daerah memaksimalkan pendapatan asli daerah dan penataan aset. "Saya yakin itu menghasilkan uang yang tidak kecil," kata dia.

Menurut Agus, KPK memang tidak memasukkan potensi pengembalian duit negara dari upaya pencegahan tersebut. Selama ini, kata dia, laporan tahunan KPK hanya memasukkan pengembalian aset negara dari hasil penindakan. Karena itu ke depan, ia meminta KPK juga melaporkan potensi pengembalian uang negara dari sektor pencegahan.

Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana mengatakan sejak 2014 Direktorat Litbang KPK menghasilkan 44 kajian di bidang pencegahan korupsi di sektor kesehatan, pangan, energi, pertambangan dan penegakan hukum.

Kajian itu menghasilkan puluhan rekomendasi dan rencana aksi untuk memperbaiki perizinan, pengadaan serta tata kelola di kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah. "Hasil pencegahan menghasilkan penyelamatan uang negara yang tidak sedikit," kata Wawan Wardiana.

Wawan Wardiana mencontohkan pada 2016 KPK melakukan kajian di bidang perkebunan kelapa sawit. Dalam kajiannya, Litbang KPK menemukan perusahaan seringkali melaporkan luas perkebunannya tak sesuai dengan kenyataan. Walhasil, duit pajak yang masuk ke Kementerian Keuangan jauh lebih kecil dari seharusnya.

Menurut Wawan Wardiana, rekomendasi dari kajian itu KPK mendorong perusahaan agar melakukan inventarisasi ulang luas perkebunan. Dalam setahun, kata dia, KPK berhasil meningkatkan pendapatan pajak dari sektor kelapa sawit senilai Rp 11,9 triliun.

Sementara di sektor perizinan eksplorasi minyak dan gas, kata dia, rekomendasi KPK berhasil memangkas panjangnya alur birokrasi. Awalnya untuk melakukan eksplorasi, para pengusaha harus mengurus 176 izin dan bisa memakan waktu sampai 3 tahun. "Kami kaji kemudian kami rekomendasi dibuat lebih sederhana tinggal 16 izin yang wajib diurus," kata dia.

Wawan Wardiana mengatakan rata-rata ada 85 persen rekomendasi dari KPK yang dikerjakan oleh kementerian dan lembaga. Ia mengatakan ada pula rekomendasi KPK yang tak dijalankan. Misalnya soal pemindahan napi korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang tak dijalankan Kementerian Hukum dan HAM hingga menterinya Yasonna Laoly undur diri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pelaksanaan kajian dan rekomendasi dari lembaganya sangat bergantung pada komitmen pucuk instansi. Ia mengatakan bila instansi tak menjalankan rekomendasi KPK dengan sungguh-sungguh maka pencegahan yang dilakukan KPK tidak akan maksimal. "Pencegahan itu seperti orang yang harus menari dalam irama yang sama," kata dia.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

15 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

18 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya