Kini Jokowi Dinilai Lebih Mudah Terbitkan Perpu KPK, Alasannya?

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Jumat, 18 Oktober 2019 14:30 WIB

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten saat menggelar unjuk rasa bertajuk #TuntaskanReformasi di sekitar kawasan Patung Kuda, Monas Jakarta, Kamis 17 Oktober 2019. Mahasiswa dalam aliansi BEM SI Jabodetabek - Banten yang akan terlibat demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan atas UU KPK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Andalas Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi, setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatatkan hasil revisi UU KPK ke dalam Lembaran Negara menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Malah lebih bagus, sehingga presiden lebih mudah membatalkan revisi itu, karena sudah diundangkan,” kata Feri dihubungi, Jumat, 18 Oktober 2019.

Feri mengatakan sebelumnya sejumlah pihak menolak penerbitan perpu KPK. Salah satu alasannya, kata dia, perpu tak bisa dikeluarkan apabila UU yang bersangkutan belum resmi diundangkan. “Sebagian yang mengkritik rencana perpu, mengatakan bahwa perpu belum bisa dikeluarkan karena belum diundangkan juga,” kata Feri.

Feri berkata penerbitan perpu adalah hak prerogatif presiden. Presiden, kata dia, dapat kapan saja menerbitkan perpu, asalkan syarat kegentingan memaksa seperti yang diatur putusan Mahkamah Konstitusi sudah terpenuhi. Ia berharap Jokowi akan menerbitkan perpu KPK. Ia menduga Jokowi masih menimbang penerbitan itu secara politik, terutama mengenai rencana pelantikannya pada 20 Oktober 2019.

Sebelumnya, Kemenkumham resmi mencantumkan UU KPK hasil revisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Revisi itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019. Jokowi diketahui tak menandatangani UU tersebut hingga 30 hari sejak disahkan. Dengan begitu, sesuai ketentuan, maka UU KPK hasil revisi secara otomatis resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.

Advertising
Advertising

Revisi ini mendapatkan banyak penolakan dari koalisi masyarakat sipil karena dianggap melemahkan KPK. Mereka mendesak Jokowi menerbitkan perpu yang membatalkan revisi tersebut.

Berita terkait

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

25 menit lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

38 menit lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

3 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

3 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

4 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

4 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

6 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

7 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

8 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

8 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya