Dewan Pengawas Akan Dilantik Desember, ICW: KPK Akan Mati
Reporter
Halida Bunga
Editor
Juli Hantoro
Senin, 14 Oktober 2019 17:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika UU KPK yang baru diberlakukan pada 17 Oktober 2019, maka KPK akan vakum secara kewenangan penindakan.
Hal ini terkait proses penindakan KPK yang mesti melewati Dewan Pengawas. Sementara, Dewan Pengawas baru akan dilantik bersamaan dengan Pimpinan KPK yang baru pada Desember 2019.
"Pasca 17 Oktober, KPK, sampai Dewan Pengawas dibentuk, tidak lagi bisa melakukan penindakan. Sebabnya, proses penindakan harus dapat izin Dewan Pengawas," kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Donal Fariz dalam diskusi bertajuk 'Habis Gelap Terbitlah Kelam' di Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2019.
Donal menjelaskan, KPK juga tak akan bisa melakukan penyadapan dan penyitaan sebelum Dewan Pengawas dibentuk. Jika nekat melakukannya, Donal khawatir akan ada potensi gugatan hukum yang besar kepada KPK atas legitimasi hukum. "Itu persoalan hukum yang paling dekat," ujarnya.
Donal menegaskan, secara otomatis Lembaga Antirasuah itu akan mati suri dan tidak bisa melakukan kerja penindakan sejak 17 Oktober sampai Desember 2019. Dia menjelaskan, UU KPK yang baru tak memiliki pasal peralihan mengenai proses hukum sampai Dewan Pengawas dibentuk.
"Enggak ada masa transisi yang membahas ini. Dampaknya, KPK vacum of power. Ini yang mendesak Perpu KPK dikeluarkan," katanya.