Kolonel Alamsyah Resmi Jabat Dandim Kendari

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 12 Oktober 2019 13:59 WIB

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengumumkan pemberian sanksi kepada dua anggota TNI AD, terkait unggahan istri masing-masing di media sosial. Hal ini diumumkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara, diserahterimakan dari Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu, 12 Oktober 2019.

Sebelumnya Alamsyah menjabat sebagai staf khusus Pangdam XIV Hasanuddin di Makassar.

Pergantian Dandim Kendari terkesan mendadak menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena unggahan istrinya di media sosial terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto di Pandeglang, Banten.

Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran Kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Advertising
Advertising

Komandan Resort Militer 143 Haluoleo Kolonel Infantri Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) lumrah.

"Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit maupun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan," kata Danrem Yustinus.

Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Dandim Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan unggahan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita terkait

Narapidana di Lapas Perempuan Kendari Ikuti Program One Day One Juz Selama Ramadan

49 hari lalu

Narapidana di Lapas Perempuan Kendari Ikuti Program One Day One Juz Selama Ramadan

Warga binaan lapas perempuan Kendari yang mengikuti program one day one juz diharapkan bisa memahami Alquran lebih baik

Baca Selengkapnya

Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

52 hari lalu

Larangan Sahur On the Road Sepanjang Ramadan di Beberapa Daerah, Apa Alasannya?

Kegiatan Sahur On the Road selama Ramadan di beberapa daerah dilarang dilakukan. Berikut beberapa daerah itu dan alasannya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

56 hari lalu

Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

Terpopuler: Aturan baru pembatasan barang impor yang dibawa penumpang, kisah penumpang Batik Air yang keluar jalur karena pilot dan kopilot tertidur.

Baca Selengkapnya

Terkini: Batik Air Nyasar ke Cianjur karena Pilot Tertidur, Sri Mulyani Janji THR ASN Tidak Dipotong

56 hari lalu

Terkini: Batik Air Nyasar ke Cianjur karena Pilot Tertidur, Sri Mulyani Janji THR ASN Tidak Dipotong

Terkini: Pesawat Batik Air nyasar ke Cianjur gara-gara pilot dan kopilot tertidur, Sri Mulyani berjanji THR ASN tahun ini tidak dipotong.

Baca Selengkapnya

Batik Air Nonaktifkan Pilot dan Kopilot yang Tertidur di Pesawat

56 hari lalu

Batik Air Nonaktifkan Pilot dan Kopilot yang Tertidur di Pesawat

Pihak Batik Air mengatakan telah menghukum pilot dan kopilot yang tertidur saat menerbangkan pesawat rute Kendari-Jakarta pada 25 Januari lalu.

Baca Selengkapnya

Pilot-Kopilot Batik Air Tidur di Pesawat, KNKT Temukan Kecerobohan Prosedur

56 hari lalu

Pilot-Kopilot Batik Air Tidur di Pesawat, KNKT Temukan Kecerobohan Prosedur

Investigasi KNKT menyebutkan tidak ada panduan rinci terkait IM SAFE di kasus pilot-kopilot Batik Air yang tertidur di pesawat.

Baca Selengkapnya

Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur, Pesawat Nyasar ke Langit Cianjur

56 hari lalu

Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur, Pesawat Nyasar ke Langit Cianjur

Laporan investigasi KNKT menyebutkan pesawat Batik Air sempat nyasar ke langit Cianjur karena pilot dan kopilot tertidur.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

58 hari lalu

Banjir Bandang Rendam 715 Rumah di Kendari, Satu Orang Meninggal Dunia

Banjir bandang di Kota Kendari merendam 715 rumah sejauh ini. Satu orang meninggal dunia akibat air bah tersebut.

Baca Selengkapnya

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

29 Februari 2024

SBY Termasuk Anggota Dewan Kehormatan Perwira yang Mengadili Prabowo dalam Kasus Penculikan Aktivis 1998

Prabowo dapat gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi. Pada 1998, Dewan Kehormatan Perwira memberhentikannya dari TNI, SBY salah satu anggotanya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

28 Februari 2024

Jokowi Didampingi Wiranto Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur

Presiden Jokowi lepas landas dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 13.00 WIB menuju Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya