Periksa GM Hyundai, KPK Dalami Aliran ke Eks Bupati Cirebon
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 9 Oktober 2019 01:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa General Manager PT Hyundai Engineering Construction Herry Jung dalam kasus pencucian uang yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, pada 8 Oktober 2019.
JKPK menyatakan mendalami dugaan aliran duit dari proyek PLTU Cirebon 2 ke Sunjaya.
"Pihak-pihak yang meminta uang dan komunikasinya bagaimana terkait permintaan uang itu, sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana, itu tentu menjadi poin yang kami dalami," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
Selain mengenai permintaan uang, Febri mengatakan penyidik juga mendalami mengenai proses perizinan proyek pembangkit listrik tersebut. "Kami dalami bagaimana proses perizinan proyek PLTU 2 Cirebon," kata Febri.
KPK kembali menetapkan Sunjaya menjadi tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang. Sebelumnya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
KPK menduga Sunjaya melakukan pencucian uang terhadap duit Rp51 miliar yang ia dapatkan dari hadiah dan gratifikasi. Sejumlah sumber penerimaan Sunjaya yang telah diidentifikasi KPK berasal dari pengurusan pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan dan perizinan sebanyak Rp41,1 miliar.
KPK juga menduga Sunjaya menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU Cirebon 2 sebesar Rp6,04 miliar. Hyundai menjadi salah satu kontraktor dalam proyek pembangkit tersebut. Selain itu, KPK menyatakan Sunjaya turut menerima duit Rp4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.
KPK menengarai mantan politikus PDIP ini melakukan pencucian uang terhadap duit yang ia terima tersebut. Uang itu diduga digunakan Sunjaya untuk membeli tanah dan membeli mobil menggunakan nama orang lain.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Herry dan Camat Beber, Kabupaten Cirebon Rita Susana berpergian ke luar negeri sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019.