KPK Sita Harta Bernilai Setengah Triliun dari Wawan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Purwanto

Selasa, 8 Oktober 2019 19:13 WIB

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah harus berurusan dengan KPK terkait kasus suap pengurusan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi serta korupsi pengadaan alat kesehatan. Sang adik, Tubagus Chaeri Wardana merupakan terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa Pilkada. dok.TEMPO/Dian Triyuli (kiri); dok.TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan penyidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Dalam proses penyidikan kasus tersebut KPK menyita aset senilai Rp500 miliar milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah ini.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 8 Oktober 2019.

Febri mengatakan aset tersebut berupa yang tunai senilai Rp65 miliar, serta 68 unit mobil dan motor. Selain itu, KPK turut menyita aset berupa tanah, apartemen dan rumah berjumlah 175 unit yang berlokasi di Jakarta hingga Australia.

KPK menjerat Wawan dalam tiga kasus korupsi. Pertama, korupsi pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan pada 2012, korupsi pengadaan sarana-prasarana kesehatan di Provinsi Banten 2011-2013 dan TPPU.

Khusus untuk penyidikan TPPU Wawan, KPK telah memulainya sejak Januari 2014. Lamanya proses penyidikan, kata Febri, dibutuhkan karena banyaknya data yang mesti dikumpulkan KPK. Selama proses itu, KPK telah memeriksa Wawan sebanyak 23 kali, dan memeriksa 553 saksi.

Advertising
Advertising

KPK menduga, sejak 2006-2013, Wawan menggunakan perusahannya PT Bali Pasific Pragama dan perusahaan lainnya untuk mendapatkan 1.105 kontrak proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Banten. Total nilai kontrak itu ditaksir mencapai Rp6 triliun. KPK menduga Wawan memanfaatkan hubungan kekerabatannya dengan Atut dan pejabat lainnya di sekitar wilayah Banten untuk mendapatkan proyek tersebut.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013. Kala itu, KPK menyangka Akil menerima Rp1 miliar dari Wawan untuk mengatur sidang gugatan Pemilihan Kepala Daerah Lebak, di MK. Saat penyidikan, KPK menemukan fakta bahwa uang suap yang dipakai Wawan berasal dari PT Bali Pasific Pragama.

Dalam perkara itu, Akil dihukum penjara seumur hidup, sementara Wawan dihukum 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Kini Wawan akan segera kembali dihadapkan ke pengadilan dalam kasus TPPU.

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

16 Maret 2023

Kejaksaan Negeri Jakpus Serahkan Rampasan Rp 51,1 Miliar dari Pencucian Uang Bank BCA

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan uang rampasan sebesar Rp51,1 miliar ke kas Negara atas kasus pemalsuan dokumen dan pencucian uang Bank BCA.

Baca Selengkapnya

Corona Tunda Keanggotaan PPATK di Forum Anti-Pencucian Uang Dunia

3 Maret 2020

Corona Tunda Keanggotaan PPATK di Forum Anti-Pencucian Uang Dunia

Tiga asesor PPATK berasal dari negara yang dilanda virus Corona, dua di antaranya Taiwan dan Macau. Mereka tak dibolehkan meninggalkan negaranya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa 6 Saksi  

3 September 2014

Kasus Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa 6 Saksi  

Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah mobil mewah milik Chaeri Wardana alias Wawan, seperti Bentley, Rolls Royce, Ferrari, dan Lamborghini.

Baca Selengkapnya