Kisah Gadis Korban Penculikan dan Pemerkosaan Berhasil Bebas

Senin, 7 Oktober 2019 21:00 WIB

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Cianjur - Al, 17 tahun, gadis belia asal Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban penculikan dan pemerkosaan oleh 3 pria selama 4 hari.

Tindakan bejat tersebut dilakukan di rumah pelaku berinisial JR (54), Gang Harapan II, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Penculikan didsertai penyekapan dan pemerkosaaan terjadi sejka Rabu, 2 Oktober 2019, hingga Sabtu, 5 Oktober 2019.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Cianjur Komisaris Jaka Mulyana menjelaskan bahwaJR melakukan penculikan terhadap Al di rumah nenek Al, Kecamatan Cibinong. Korban lantas dibawa ke rumah JR dan disekap selama 4 hari.

"Selama disekap korban diperkosa secara bergiliran oleh JR, AH, 44 tahun, dan ED (masih buron)," ujar Jaka di Kantor Polres Cianjur hari ini, Senin, 7 Oktober 2019.

Menurut Jaka, pada Sabtu lalu korban penculikan dan pemerkosaan itu dibawa JR ke Jakarta untuk dimasukkan kerja sebagai pembantu rumah tangga. Namun ditolak oleh calon majikannya karena Al dalam kondisi linglung. Al kemudian dibawa kembali pulang ke rumah JR di Cianjur.

"Lalu korban dipaksa melakukan hubungan badan lagi. Namun, korban menolak dan berhasil kabur."

Ketika kabur, Al bertemu dengan mobil patroli polisi di jalan. Al pun dibawa ke Kantor Polres Cianjur.

Berdasarkan laporan korban, polisi mengejar para pelaku penculikan dan pemerkosaan. Diciduklah JR dan AH. Sedangkan ED masih buron dan masuk DPO (daftar pencarian orang).

Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam Al, dua sepeda motor milik pelaku, satu lembar STNK, dan dua handphone milik pelaku.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Pelaku penculikan, penyekapan, dan pemerkosaan JR, AH, dan ED diancam hukuman penjara 5-15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita terkait

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

30 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

31 hari lalu

Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

36 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

37 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

37 hari lalu

Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

38 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Adik Kim Jong Un Tolak Pertemuan Apa Pun dengan Jepang, Ini Alasannya

39 hari lalu

Adik Kim Jong Un Tolak Pertemuan Apa Pun dengan Jepang, Ini Alasannya

Adik pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengatakan pada Selasa 26 Maret 2024 bahwa mengadakan pertemuan puncak dengan Jepang bukanlah kepentingan mereka

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

40 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya