Revisi UU KPK, DPR: Jokowi Seharusnya Tak Kaget Soal Penyadapan

Senin, 7 Oktober 2019 13:11 WIB

Aksi teatrikal berupa penaburan bunga dan peletakan batu nisan di flyover Senayan dalam demo mahasiswa, Selasa, 1 Oktober 2019, sebagai simbol matinya demokrasi dan KPK. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Panitia Kerja DPR untuk perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK), Supratman Andi Agtas, mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya tak perlu kaget soal pasal penyadapan di aturan itu.

Supratman mengatakan apa yang tertuang di UU anyar itu sudah merupakan sikap pemerintah yang disetujui DPR. "Faktanya kami setuju, berarti kan sikap pemerintah sama dong," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2019.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 5 Oktober 2019, Jokowi menyampaikan ada beberapa pasal dalam revisi UU KPK yang tak sesuai dengan keinginannya. Hal itu ia sampaikan kala bertemu sejumlah mantan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta pada September 2019.

Salah satu yang dipersoalkan Jokowi ialah izin penyadapan yang harus mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Padahal, kata Jokowi kepada tetamunya, yang dia maksud adalah penyadapan harus dilaporkan kepada dewan pengawas setelah selesai dilakukan atau post-audit.

Koalisi masyarakat sipil pun menduga Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang menjadi wakil pemerintah dalam revisi UU KPK, membelokkan perintah Presiden. Yasonna menampik anggapan ini.

Supratman tak berkomentar ihwal kemungkinan adanya perbedaan di antara Presiden dan Yasonna. "Saya enggak bisa berandai-andai soal itu. Tanyakan ke pemerintah soal itu," kata politikus Partai Gerindra ini.

Supratman menjelaskan, sedari awal pasal penyadapan ini memang diatur agar melewati proses perizinan. Bahkan kata dia, ada yang mengusulkan agar penyadapan melalui izin pengadilan.

Supratman pun menilai tak ada masalah dengan keharusan izin penyadapan kepada dewan pengawas. Dia berdalih selama ini pelaksanaan penyadapan juga memerlukan izin dari komisioner KPK.

"Itu tidak ada berubah. Sekarang kan lembaga pengawas itu berada di internal KPK, jadi enggak masalah sebenarnya kalau menyangkut izin itu," ucap mantan Ketua Badan Legislasi ini.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya