Masinton: Syarat Usia Minimal Capim di UU KPK Murni Salah Ketik

Reporter

Dewi Nurita

Minggu, 6 Oktober 2019 17:30 WIB

Masinton Dituding Kerap Bergerak di Luar Kontrol

TEMPO.CO, Jakarta-Pengusul Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Masinton Pasaribu, mengklaim kerancuan syarat minimal usia calon pimpinan KPK yang tertera dalam undang-undang tersebut murni akibat salah ketik.

Masinton mengungkapkan, pada saat pembahasan tentang syarat usia minimal pimpinan KPK, memang ada dua pandangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pertama, syarat usia minimal 40 tahun seperti UU sebelumnya. Pemikiran lainnya, syarat usia minimal 50 tahun. "Pada akhirnya, DPR memutuskan syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah yakni 50 tahun," ujar politikus PDI Perjuangan ini saat dihubungi Tempo, Ahad, 6 Oktober 2019.

Tempo menelusuri draft UU KPK yang sudah disahkan. Memang terdapat kerancuan penulisan di Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan empat puluh tahun. 'Berumur sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' begitu bunyi poin e pasal 29 UU KPK tersebut.

"Itu ada salah pengetikan dari tim staf Baleg yang tidak teliti dalam penulisan angka dan abjad. Sudah dikoreksi dan diputuskan tentang syarat usia pimpinan KPK mengikuti DIM pemerintah menjadi 50 (lima puluh) tahun," ujar Masinton menjelaskan kerancuan tersebut.

Sejumlah pengamat hukum menilai masalah tersebut tidak bisa dianggap sepele. Musababnya, ada pimpinan KPK terpilih yang berusia 45 tahun yakni Nurul Ghufron yang terancam tidak bisa dilantik karena terganjal undang-undang ini.

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai dokumen RUU KPK yang dikembalikan Presiden Joko Widodo bukan hanya persoalan salah ketik, melainkan masalah subtansi. Karena itu, ia berpendapat harus dilakukan pembahasan ulang secara menyeluruh.

"Jadi ketika ada draf yang dikembalikan dan angka yang diubah, saya pikir ini bukan masalah salah ketik. Ini ada pembahasan atau persetujuan yang kemudian harusnya terjadi pembahasan ulang, karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang sudah dilalui," kata Fajri saat konferensi pers di LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 6 Oktober.

DEWI NURITA

Berita terkait

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

1 hari lalu

Apa yang Hambat Novel Baswedan dan Eks Penyidik KPK Lain Tak Bisa Daftar Calon Pimpinan KPK?

Ingin daftar jadi calon pimpinan KPK, Novel Baswedan dan beberapa eks penyidik KPK diganjal aturan ini.

Baca Selengkapnya

Masinton Pasaribu Menilai Ketua MPR RI Berwenang Memberikan Perspektif Kebangsaan Kepada Publik

10 hari lalu

Masinton Pasaribu Menilai Ketua MPR RI Berwenang Memberikan Perspektif Kebangsaan Kepada Publik

Lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Maka elemen-elemen tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili lembaga MPR RI.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

15 hari lalu

Penyidik KPK Dilaporkan karena Sita Ponsel Hasto Kristiyanto, Bagaimana Regulasi Penyitaan Barang Elektronik Saksi?

Penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK menuai polemik. Bagaimana Aturan penyitaan ponsel untuk penyidikan?

Baca Selengkapnya

Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: UU KPK Bisa Kesampingkan Kedudukan Jaksa Agung

30 hari lalu

Putusan Sela Bebaskan Gazalba Saleh, KPK: UU KPK Bisa Kesampingkan Kedudukan Jaksa Agung

KPK menyatakan UU KPK bersifat lex specialis derogat legi generali dibanding UU Kejaksaan, sehingga bisa mengesampingkan kedudukan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

30 hari lalu

Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga terlibat kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA dibebaskan hakim PN Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Pakar Hukum Universitas Trisakti Sebut Pembebasan Gazalba Saleh Sebagai Putusan Ngawur

30 hari lalu

3 Alasan Pakar Hukum Universitas Trisakti Sebut Pembebasan Gazalba Saleh Sebagai Putusan Ngawur

PN Jakarta Pusat kabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa KPK, diputus bebas. Pakar Hukum Universitas Trisakti sebut keputusan ngawur.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Cs Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan

33 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Cs Gugat UU KPK ke MK soal Batas Usia Pimpinan

Sebanyak 12 eks pegawai KPK mengajukan uji materiil UU KPK ke MK hari ini. Mereka menuntut penurunan batas usia pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

12 Eks Pegawai Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

33 hari lalu

12 Eks Pegawai Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Sebanyak 12 eks pegawai KPK mengajukan uji materiil UU KPK ke MK hari ini. Mereka menuntut penurunan batas usia pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

47 hari lalu

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?

Baca Selengkapnya

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

25 April 2024

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.

Baca Selengkapnya