Kementerian ESDM Imbau Pemerintah Daerah Turut Aktif Membangun PLTS Atap

Rabu, 2 Oktober 2019 15:52 WIB

Kementerian ESDM himbau pemerintah daerah turut aktif membangun PLTS atap.

INFO NASIONAL Pemerintah terus berupaya menggenjot pengembangan dan peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan penerapan Konservasi Energi terbaik demi pencapaian target bauran energi 23 persen pada 2025. Peningkatan EBT terus dilakukan baik melalui jalur komersial maupun non-komersial.

Implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap kini menjadi populer karena penggunaannya yang mudah dan sederhana dengan kapasitas yang mudah diatur sesuai dengan ketersediaan luasan atap. Dengan memasang PLTS Atap secara on grid, penggunanya dapat menurunkan biaya tagihan listrik secara signifikan.

Pada kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi PLTS Atap Tahun Anggaran 2020 yang digelar Selasa, 1 Oktober 2019, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), L.N Puspa Dewi menyebutkan bahwa terjadi kenaikan jumlah konsumen yang memasang PLTS Atap pasca terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero).

"Sampai dengan Juli 2019, tercatat 1059 pelanggan PLN menggunakan PLTS Atap dengan total kapasitas terpasang mencapai 2.564 kWp di mana sebelumnya pada Januari 2019 tercatat baru 609 pelanggan," ujar Dewi di hadapan Kepala Dinas ESDM Provinsi dan Direktur Bisnis Regional PLN Indonesia bagian timur.

PLTS Atap merupakan salah satu program prioritas nasional untuk tahun 2020. Tidak hanya untuk mendukung ketahanan energi nasional dengan pengurangan pemanfaatan energi fosil, tetapi juga mencapai target bauran energi energi khususnya untuk EBT yang diamanatkan dalam undang-undang dan demi mewujudkan Sejuta Surya Atap.

Advertising
Advertising

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdit Implementasi Pengembangan Aneka EBT, Pandu Ismutadi, menjelaskan bahwa PLTS Atap adalah sistem Photovoltaic (PV) yang lebih kecil dibandingkan dengan sistem yang dipasang di tanah, atap perumahan, bangunan komersial atau kompleks industri.

Listrik yang dihasilkan dari sistem tersebut dapat seluruhnya dimasukkan ke dalam jaringan yang diatur dengan Feed in Tarif atau digunakan untuk konsumsi sendiri dengan pengukuran net metering. Melalui sistem tersebut, produksi listrik oleh pelanggan akan mengimbangi energi listrik dari PLN.

"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 untuk mengatur penggunaan PLTS Atap oleh konsumen PLN. Kami mengharapkan masyarakat menggunakan PLTS Atap tidak sekadar untuk mendapatkan energi yang lebih hemat, yang akan mengurangi tagihan listrik, tetapi juga membantu menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan," ujar Pandu.

Pemerintah Daerah diharapkan berkontribusi mendukung peningkatan pemanfaatan PLTS Atap, antara lain dengan mengeluarkan kebijakan atau Peraturan Daerah yang mendukung pemanfaatan PLTS.

"Ke depan, PLTS Atap ini akan dibangun di gedung pemerintah atau gedung komersial lainnya seperti gedung sekolah atau gedung perkantoran," ujarnya.

Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan tertulis mengenai pengusulan kegiatan fisik pembangunan PLTS Atap kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.

Pengusulan tersebut harus dilengkapi dokumen perencanaan dan surat pernyataan keabsahan dan kebenaran dokumen perencanaan yang diajukan.

Usulan tersebut selanjutnya dievaluasi dan ditetapkan sebagai Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE sesuai dengan ketersediaan anggaran Direktorat Jenderal EBTKE pada tahun anggaran sebelum pengadaan dilaksanakan.

Pengadaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dilakukan oleh Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Setelah kegiatan fisik dilaksanakan, hasilnya diserahterimakan kepada pengusul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan lebih lengkap mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE menggunakan APBN tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2017. (*)

Berita terkait

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

12 jam lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

3 hari lalu

Pemerintah Subsidi Biaya Konversi Sepeda Motor Listrik Rp10 Juta, Ini Caranya

Pemerintah memberikan insentif Rp10 juta kepada pemilik sepeda motor berbahan bakar bensin yang mengkonversi mesinnya menjadi motor listrik.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

9 hari lalu

Konflik Iran-Israel Memanas, ESDM Yakin Cadangan BBM RI Aman

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional tidak terdampak konflik Iran dan Israel

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

11 hari lalu

Pemerintah Tahan Kenaikan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pemerintah masih menahan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

11 hari lalu

Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) aman di tengah konflik Iran dengan Israel.

Baca Selengkapnya

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

16 hari lalu

Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.

Baca Selengkapnya

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

16 hari lalu

Viral Prilly Latuconsina Masak Gunakan Gas 3 Kg, Siapa yang Berhak Pakai Tabung Gas Melon?

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg. Lantas, siapa yang berhak menggunakan dan mendaftarkan menjadi pemilik gas melon?

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

19 hari lalu

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

21 hari lalu

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan

Baca Selengkapnya

Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

22 hari lalu

Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

Luhut Panjaitan yakin sistem pengelolaan timah secara digital bisa mampu mencegah terjadinya korupsi.

Baca Selengkapnya