RUU PKS Tak Disahkan, Komnas Perempuan: Kinerja DPR Buruk
Reporter
Halida Bunga
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 1 Oktober 2019 13:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan Azriana, menilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019 berkinerja buruk lantaran Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual mangkrak selama 3 tahun.
Azriana mengatakan RUU PKS tak mengalami perkembangan. Padahal prasyarat pembahasan RUU PKS sudah dilakukan Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI.
"Antara lain sudah ada rapat dengar pendapat umum. Sejumlah pihak sudah dipanggil. Organisasi masyarakat dan agama, lembaga swadaya masyarakat, Komnas Perempuan dan Forum Pengadaan Layanan (FPL) sudah dipanggil untuk dimintai pandangannya," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penyaringan pendapat juga sudah dilakukan hingga ke daerah-daerah. Bahkan studi banding juga sudah dilakukan ke Kanada dan Prancis. Azriana menyayangkan, kegiatan yang menggunakan anggaran negara itu justru tidak berkontribusi pada pembahasan RUU PKS.
"Sekian rupiah digunakan untuk hal yang sia-sia. Padahal di saat bersamaan, layanan visum gratis saja negara tidak mampu sediakan. Kalau anggaran yang dipakai bisa digunakan untuk visum gratis, berapa korban yang bisa terlayani? Ini kinerja buruk dan sia-sia," katanya.
Selain itu, Azriana juga mengungkapkan kekecewaannya pada Panja RUU PKS yang tidak pernah membuka ruang diskusi dalam membahas perbedaan asumsi di masyarakat agar dicarikan penyelesaiannya. Jika tak dibuka ruang, maka penyamaan persepsi tidak akan bisa terjadi. "Tapi kan tidak kunjung dibahas. Perbedaan cara pandang terhadap RUU PKS dibiarkan terus menguat di masyarakat," ujarnya.
Azriana menyebut, Panja RUU PKS pada akhir masa tugasnya menyatakan dengan mudah bahwa waktu yang tersisa terlalu pendek dan tak bisa menyelesaikan RUU PKS. Padahal selama 3 tahun mangkrak, Komnas Perempuan mencatat ada 16.943 korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perempuan.
"Apa mereka masih mau menunggu 3 tahun lagi? Harusnya 16 ribu sudah bisa dapat keadilan lewat RUU PKS yang diajukan periode ini dan digunakan untuk memenuhi hak mereka sebagai korban. Tapi itu itu enggak diupayakan anggota DPR RI 2014-2019," ujarnya.