Selamat Datang Anggota DPR, Akankah Ada Perubahan Signifikan?
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Selasa, 1 Oktober 2019 09:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 akan dilantik pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2019. Pengambilan sumpah jabatan akan dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung serta dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum, dari 575 anggota terpilih ada sekitar 50,26 persen inkumben yang akan kembali dilantik kembali. Ada pula wajah lama yang tak mencalonkan atau terpilih kembali, di antaranya Fahri Hamzah dan Budiman Sudjatmiko.
Sementara nama-nama yang berdatangan merentang dari menteri, mantan kepala daerah, hingga selebritas. Beberapa di antaranya yakni Puan Maharani, Yasonna Laoly, Djarot Saiful Hidayat, Dedi Mulyadi, hingga Mulan Jameela.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai pelantikan dan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat hari ini tak akan terlampau berdampak signifikan terhadap kinerja anggota Dewan di periode 2019-2024.
"Saya tidak terlampau yakin ada perubahan signifikan karena memang sistem politik dan partai politik kita tidak berubah secara signifikan" kata Adi kepada Tempo, Selasa, 1 Oktober 2019.
Adi mengatakan kinerja anggota DPR tak akan mengalami banyak perubahan sepanjang model perilaku dan budaya politik anggota Dewan tidak berubah. Adi menilai selama ini DPR lebih banyak berfokus pada fungsi pengawasan ketimbang legislasi.
Dalam pembuatan undang-undang, kata Adi, DPR tampak gemar mengebut di waktu-waktu terakhir seperti yang terjadi belakangan ini. Imbasnya, produk yang akan dihasilkan lebih banyak menghasilkan kontroversi.
Berikutnya, Adi menyebut anggota DPR tak akan bisa menghasilkan keputusan progresif jika terlalu banyak kompromi politik.
"Terlampau banyak negosiasi, kompromi, sehingga keputusan strategis yang bisa dihasilkan itu jarang kita dengar. Ya semoga anggota DPR baru ini tidak sebatas formalitas," kata Adi.