Pengamat Medsos: Cuitan Dandhy Laksono Berdasarkan Informasi

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 28 September 2019 15:52 WIB

Wartawan melakukan wawancara dengan Jurnalis dan Aktivis HAM Dandhy Dwi Laksono (kanan) pasca penetapan tersangka saat ditemui di kediamannya, di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat 27 September 2019. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat media sosial dari Drone Emprit, Ismail Fahmi, menilai cuitan yang ditulis aktivis dan pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono dalam akun twitternya tak semata tulisan tanpa fakta.

Ismail melihat cuitan mengenai kondisi Wamena dan Jayapura ditulis Dandhy Laksono berdasarkan informasi yang ia kumpulkan terlebih dahulu. "Itu infonya dia kumpulkan, dia cari tahu, apalagi dia kan juga mantan wartawan. Bukan sekedar ngetweet tanpa fakta dengan niat provokasi. Dia justru sampaikan fakta," ujar dia saat dihubungi, Sabtu, 28 September 2019.

Namun, dalam kondisi saat ini, kata Ismail, sebuah narasi di media sosial bisa ditulis oleh siapa saja. Apalagi, jika narasi tersebut tidak memiliki info pembanding. "Makanya unggahan itu dinilai bernada tuduhan," ujar Ismail.

Ia pun menyayangkan sikap kepolisian menangkap Dandhy dan menjadikannya sebagai tersangka. "Kalau yang ditulis benar, menjadi sebuah pertanyaan apakah tidak boleh menyampaikan fakta?" ucap Ismail.

Ismail menilai dampak dari penangkapan tersebut akan membuat masyarakat bingung bagaimana cara menyampaikan informasi tanpa menimbulkan perasaan takut. Sikap kepolisian tersebut kemudian meninggalkan kesan bahwa hanya ada satu kebenaran di era pemerintah saat ini. "Yakni kebenaran versi polisi," kata Ismail.

Sebelumnya, Dandhy Laksono ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis malam, 26 September 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap di rumahnya, di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Dandhy dibebaskan usai diperiksa selama hampir 4 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Meski tak ditahan, status Dandy adalah tersangka. Ia dituduh melanggar pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok. Hal ini berdasarkan SARA sesuai pasal 28 ayat 2 junctopasal 45 A ayat 2 UU ITE.

ANDITA RAHMA | DIAS PRASONGKO

Berita terkait

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

11 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

11 hari lalu

Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah

Baca Selengkapnya

TikTok Dipanggil Pekan Depan, Wamendag: Kita Pastikan Tidak Boleh Jualan di Medsos

27 Februari 2024

TikTok Dipanggil Pekan Depan, Wamendag: Kita Pastikan Tidak Boleh Jualan di Medsos

TikTok akan dipanggil pekan depan untuk memastikan penerapan dan kepatuhan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 soal larangan berjualan di medsos.

Baca Selengkapnya

Terlibat Film Dirty Vote, Dosen UGM Zainal Arifin Mochtar Terganggu Disebut Aktor

24 Februari 2024

Terlibat Film Dirty Vote, Dosen UGM Zainal Arifin Mochtar Terganggu Disebut Aktor

Menurut Zainal Arifin Mochtar, ada tiga alasan yang membuatnya terlibat dalam film Dirty Vote.

Baca Selengkapnya

Sutradara dan Pemeran Film Dirty Vote Ungkap dari Mana Biaya Produksinya

17 Februari 2024

Sutradara dan Pemeran Film Dirty Vote Ungkap dari Mana Biaya Produksinya

Dandhy Laksono mengatakan, seluruh sumber pembiayaan dalam produksi Dirty Vote sudah diungkap secara transparan.

Baca Selengkapnya

Artis Tanggapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Arie Kriting hingga Happy Salma

16 Februari 2024

Artis Tanggapi Hasil Quick Count Pilpres 2024, Arie Kriting hingga Happy Salma

Begini selebritas menerima hasil hitung cepat (quick count) yang dimenangi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Cak Imin Saat Tahu Dilaporkan karena Komentari Film Dirty Vote

13 Februari 2024

Begini Kata Cak Imin Saat Tahu Dilaporkan karena Komentari Film Dirty Vote

Melalui cuitan di Twitter/X, Cak Imin menanggapi berita pelaporan terhadap dirinya karena mengomentari film Dirty Vote.

Baca Selengkapnya

Berkas Pelaporan Pemeran dan Sutradara Dirty Vote akan Dilengkapi Hari Ini

13 Februari 2024

Berkas Pelaporan Pemeran dan Sutradara Dirty Vote akan Dilengkapi Hari Ini

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut laporan terhadap tiga pakar hukum dan sutradara Dirty Vote masih akan dipastikan

Baca Selengkapnya

Sutradara dan Pemeran Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, Apa Dasar Alasannya?

13 Februari 2024

Sutradara dan Pemeran Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, Apa Dasar Alasannya?

DPP Foksi melaporkan sutradara dan para pemeran Dirty Vote ke Polisi hari ini. Apa dasar alasannya?

Baca Selengkapnya

Profil Foksi yang Laporkan Sutradara dan 3 Pakar Hukum Dirty Vote ke Polisi, Ternyata Pernah Dukung PSI

13 Februari 2024

Profil Foksi yang Laporkan Sutradara dan 3 Pakar Hukum Dirty Vote ke Polisi, Ternyata Pernah Dukung PSI

Profil DPP Foksi yang laporkan sutradara sekaligus tiga ahli hukum di Film Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya