Sejumlah mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar membakar ban saat berunjuk rasa di depan kampus Unhas Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 23 September 2019. Dalam aksi tersebut mereka menolak sejumlah regulasi rancangan Undang-undang (RUU) diantaranya RUU Pertanahan,UU Pemasyarakatan, RUU KUHP dan revisi UU KPK serta kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
TEMPO.CO, Makassar- Tiga mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit setelah bentrok dengan polisi di depan Kantor DPRD Sulsel pada Selasa lalu, 24 September 2019.
Muhammad Aqsha, Presiden Mahasiswa UNM. mengatakan dua mahasiswa yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka pada bagian kepala. Sedangkan satu orang di Rumah Sakit Haji karena luka di bagian hidung.
"Dua sudah dioperasi, yang korban di RS Haji tidak jadi dioperasi," kata Aqsha kepada Tempo, Kamis malam, 26 September 2019.
Menurut dia, beberapa mahasiswa mengalami luka di kepala, hidung, dan luka memar akibat dihantam oleh polisi. Bahkan berbagai tindakan yang dilakukan polisi mulai lempar batu, menendang, memukul hingga menembakkan gas air mata.
Aqsha mengecam tindakan represif polisi dalam menghadapi aksi unjuk rasa di Makassar. Dia menilai polisi melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai prosedur pengamanan. Bahkan Badan Eksekutif Mahasiswa UNM menyatakan tidak percaya lagi dengan Kepolisian.
"Polisi harus bertanggungjawab karena ada korban kekerasan saat aksi. Kami akan dorong ke ranah hukum," tutur dia.