Perkara Dugaan Korupsi Perindo, KPK Cegah 2 Orang Keluar Negeri

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Kamis, 26 September 2019 13:57 WIB

Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda, resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan Kuota Impor Ikan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu dinihari, 25 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - KPK mengirimkan surat permohonan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait penyidikan perkara dugaan korupsi suap kuota impor ikan tahun 2019.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu Desmon Previn selaku advisor K-Value managing partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, wiraswasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka RIU, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

"Pelarangan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019," tambah Febri.

KPK dalam perkara ini telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) RS sebagai tersangka penerima suap dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera MMU sebagai tersangka penerima suap.

RS diduga menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

Perum Perindo merupakan BUMN yang memiliki hak untuk melakukan impor ikan sedangkan PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) merupakan salah satu perusahaan importir ikan, namun telah masuk blacklist sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota, sehingga saat ini PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor.

Melalui mantan pegawai Perum Perindo, MMU berkenalan dengan RS dan kemudian bertemu membicarakan masalah kebutuhan impor ikan.

Selanjutnya disepakati bahwa MMU akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yang disetujui Kemendag sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS.

Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

RS juga menyampaikan permintaan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada MMU untuk keperluan pribadinya.

KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain, yaitu sebesar 30 ribu dolar AS, 30 ribu dolar Singapura, dan 50 ribu dolar Singapura.

ANTARA

Berita terkait

Dugaan Korupsi Perum Perindo, Jaksa Tetapkan 1 Lagi Tersangka

28 Oktober 2021

Dugaan Korupsi Perum Perindo, Jaksa Tetapkan 1 Lagi Tersangka

Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), yakni pihak swasta berinisial IG.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Perum Perindo

27 Oktober 2021

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Perum Perindo

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Dirut Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin, tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal Saat Diperiksa Kejaksaan Agung

21 Oktober 2021

Saksi Kasus Perum Perindo Meninggal Saat Diperiksa Kejaksaan Agung

Saksi dalam perkara korupsi di Perum Perindo bernama Iwan Pahlevi meninggal ketika hendak diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Wakil Presiden Perum Perindo Tersangka Korupsi

21 Oktober 2021

Kejagung Tetapkan Eks Wakil Presiden Perum Perindo Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Wakil Presiden Perum Perindo, Wenny Prihatini, sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya

KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Perikanan dengan Stelina

5 Maret 2021

KKP Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Perikanan dengan Stelina

Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor ke negara-negara Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Perindo Akan Berubah Bentuk Badan Hukum Jadi Persero, Sebab...

17 Februari 2021

Perindo Akan Berubah Bentuk Badan Hukum Jadi Persero, Sebab...

Sosialisasi rencana Perindo berubah bentuk badan hukum telah dilakukan kepada seluruh stakeholders termasuk karyawan.

Baca Selengkapnya

Kenapa Perindo Berencana Ubah Bentuk Badan Hukum dari Perum Jadi Persero?

17 Februari 2021

Kenapa Perindo Berencana Ubah Bentuk Badan Hukum dari Perum Jadi Persero?

Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) berencana melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Umum menjadi Persero.

Baca Selengkapnya

Perum Perindo Sanggupi Penuhi Kebutuhan Stok Ikan di Warung Pangan

13 Agustus 2020

Perum Perindo Sanggupi Penuhi Kebutuhan Stok Ikan di Warung Pangan

Perum Perindo siap mengisi stok ikan di gudang milik PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang akan dijual melalui aplikasi Warung Pangan

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perindo

9 Juli 2020

Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perindo

Menteri BUMN Erick Thohir merombak jajaran direksi dan dewan pengawas Perusahaan Umum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Tugaskan Perum Perindo Borong 3.000 Ton Ikan Sebulan

14 Mei 2020

Erick Thohir Tugaskan Perum Perindo Borong 3.000 Ton Ikan Sebulan

Perum Perindo diberi tugas oleh Erick Thohir untuk membeli ikan dari nelayan.

Baca Selengkapnya