Polres Mimika Identifikasi 30-40 Orang Penebar Hoaks di Timika

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Rabu, 25 September 2019 16:16 WIB

Lebih dari 500.000 uniform resource locator atau URL atau alamat situs terdeteksi menyebarkan berita bohong, yang berpotensi memperkeruh situasi di Papua dan Papua Barat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Mimika, Papua, telah mengidentifikasi satu kelompok beranggotakan 30-40 orang yang menebarkan sejumlah berita bohong alias hoaks kepada warga maupun pelajar di Kota Timika untuk memancing kerusuhan massal.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Rabu, mengatakan dalam beberapa hari terakhir teridentifikasi pihak-pihak yang berupaya menciptakan keresahan di tengah masyarakat melalui penyebaran berita bohong secara sistematis.

"Berdasarkan keterangan saksi yang kami himpun, mereka mengaku pelajar dan mahasiswa. Usianya relatif masih muda," kata Agung.

Kapolres mengimbau warga Kota Timika waspada terhadap kelompok tersebut dan segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat jika didatangi kelompok tersebut.

Kelompok dimaksud, katanya, menyebarkan isu bahwa aparat keamanan di Timika kini sedang membagi-bagikan makanan yang mengandung racun kepada warga asli Papua.

Tidak itu saja, kelompok tersebut bahkan nekad menebarkan ancaman kepada sejumlah sekolah yang menampung pelajar asli Papua seperti Sekolah Berpola Asrama Sentra Pendidikan Mimika yang berlokasi di Kampung Limau Asri SP5 dan beberapa sekolah di Distrik Kwamki Narama.

Penyebaran isu dan ancaman kepada sekolah-sekolah itu dilakukan secara lisan terang-terangan maupun melalui pesan singkat yang dikirim melalui telepon seluler.

Selain itu, kelompok tersebut juga menyebarkan pesan singkat untuk melakukan pembakaran sejumlah bangunan di Kota Timika baik obyek vital dan strategis maupun pusat perekonomian seperti pertokoan, kios, warung dan lainnya.

"Ada empat isu yang mereka kembangkan, ada soal penyebaran makanan mengandung racun kepada warga Papua, ada yang menyasar adik-adik pelajar di Sekolah Sentra Pendidikan SP5 dan SMPN 9 Kwamki Narama. Ada juga yang mengirim pesan ajakan kepada para pelajar untuk melakukan pembakaran," kata Kapolres.

Guna menangkal dan mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki, kini Polres Mimika menempatkan sejumlah anggotanya di beberapa sekolah terutama sekolah-sekolah yang menampung mayoritas pelajar asli Papua.

"Dari kemarin kami melakukan penjagaan di semua sekolah untuk menangkal isu tersebut. Personel Binmas juga kami kerahkan ke sekolah-sekolah untuk memberikan penyuluhan kepada para pelajar agar tidak terprovokasi dengan isu-isu dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, isu-isu hoaks yang sengaja disebarkan oleh oknum-oknum tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi yang tidak kondusif di kalangan warga Mimika bahkan untuk memancing terjadi gesekan antarkelompok masyarakat maupun antara aparat Kepolisian dengan warga.

"Jika menerima hal-hal tersebut atau mengetahui adanya konsentrasi massa, tolong segera dilaporkan kepada kami. Masyarakat harus tetap waspada tapi jangan terpancing," kata Kapolres Mimika.

ANTARA

Berita terkait

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

5 hari lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

6 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

16 hari lalu

Kasatgas Operasi Damai Cartenz Bantah Pernyataan Jubir TPNPB-OPM soal Pengerahan TNI-Polri

Kepala Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz membantah tudingan adanya pengarahan pasukan gabungan TNI-Polri setelah penembakan Dandim.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

27 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Tembak Mati Pimpinan KKB Abubakar Kogoya dan 1 Anak Buahnya di Timika

28 hari lalu

TNI-Polri Tembak Mati Pimpinan KKB Abubakar Kogoya dan 1 Anak Buahnya di Timika

TNI-Polri mengklaim telah menembak mati pimpinan KKB Abubakar Kogoya atau dan Demianus Magay.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

35 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

39 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

41 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

42 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya