Sejumlah masa aksi dari Aliansi Mahasiswa Bali berunjuk rasa menolak UU KPK yang telah direvisi, RUU KUHP, penganganan kebakaran hutan dan isu lainnya di Depan Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Bali, 24 September 2019. Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kecewa karena pengesahan RKUHP atau revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana ditunda setelah sejUMLAH pasal dianggap sebagai ganjalan.
Tapi, yang membuat politikus PKS itu tak habis pikir adalah pasal dalam RKUHP mengenai perzinahan dan kumpul kebo yang banyak disoroti mahasiswa dalam demonstrasi mereka di berbagai kota kemarin, Selasa, 24 September 2019.
“Ini (ditunda) hanya karena soal satu-dua pasal yang oleh mahasiswa disebut soal selangkangan," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin ketika demonstrasi masih terjadi. "Saya agak kaget ya, kok mahasiswa concern dengan isu seksualitas. Mungkin ini generasi bunga, seperti revolusi bunga di negara barat."
Fahri menyatakan dia tidak mengerti akan tuntutan mahasiswa mengenai seksualitas dalam RKUHP. “Apa masalahnya? Apakah negara represif terhadap gender? Kan tidak mungkin. Saya bingung yang dipersoalkan."
Soal perzinahan dan kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diatur dalam Pasal 417 dan 419 RKUHP. Substansi tersebut menuai banya kritik karena dinilai terlalu jauh masuk ke ranah pribadi warga negara.
Pasal tersebut juga dianggap bakal rentan memunculkan 'penegak moral' di masyarakat. Tak terbatas pada kepala desa seperti yang dijelaskan dalam pasal itu.
Kedua pasal tadi termasuk dalam 14 pasal yang dipersoalkan oleh Presiden Jokowi sehingga dia meminta dikaji ulang.
Menurut Fahri Hamzah, RKUHP dibuat justru untuk melindungi kebebasan privat masyarakat.
“Mazhab demokrasi itu ranah privat tidak diurus negara. Justru itu ruhnya. Maka ada kebebasan privat yang dilindugi UU. Mungkin ada sedikit salah paham, saya bingung,” ujar Fahri Hamzah.