DPR Ogah Hapus Pasal Penghinaan RKUHP, DPR: Bukan untuk Jokowi

Selasa, 24 September 2019 12:27 WIB

Presiden Joko Widodo saat membahas RKUHP bersama Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III dan pimpinan fraksi-fraski DPR di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 September 2019. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Jokowi yang meminta DPR menunda pengesahan sekaligus membahas 14 pasal bermasalah dalam RKUHP. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Erma Suryani Ranik mengatakan panitia kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyusun pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bukan untuk Jokowi. "Kami bikin KUHP ini untuk negara Republik Indonesia bukan untuk Pak Jokowi, bukan untuk anggota DPR, tapi untuk negeri ini," kata dia di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Pasal penghinaan presiden banyak dikritik kelompok masyarakat sipil lantaran dianggap berwatak kolonial. Apalagi, pasal itu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun panitia kerja RKUHP berkukuh memasukkan pasal itu. Pemidanaan pun disusun berdasarkan delik aduan. Presiden/wakil presiden yang merasa terhina harus melapor langsung secara tertulis.

Erma mengatakan Presiden Joko Widodo menyatakan tak keberatan pasal penghinaan presiden/wakil presiden dihapus dari RKUHP. Erma mengatakan sikap itu disampaikan Jokowi dalam pertemuan dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi Hukum DPR di Istana Merdeka kemarin, Senin, 23 September 2019.

"Dalam rapat, Pak Presiden Jokowi secara khusus menyebut pasal penghinaan terhadap presiden. Beliau mengatakan bahwa saya sendiri tidak merasa perlu ada pasal itu," kata Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Namun, DPR berpandangan pasal itu tetap harus ada.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai seharusnya presiden dan wakil presiden tak perlu diekslusi dalam RKUHP. Pasal penghinaan terhadap presiden/wakil itu, kata dia, tak sesuai dengan perspektif konstitusionalisme hari ini.

Advertising
Advertising

Menurut Refly, presiden dan wakil presiden sebenarnya tinggal menggunakan delik umum seperti yang berlaku untuk warga negara lainnya, misalnya pasal penghinaan. Dia mengingatkan bahwa dalam demokrasi tak ada orang yang lebih tinggi ketimbang yang lainnya. "Perspektif konstitusionalisme hari ini kan kepala negara tidak dieksklusikan. Ini setback menurut saya," kata Refly kepada Tempo, Kamis, 19 September 2019.

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

59 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

3 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

13 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

14 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

15 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

19 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

20 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

23 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya