RUU Pertahanan Negara Disahkan, Apakah akan Ada Wajib Militer?

Selasa, 24 September 2019 07:02 WIB

Prajurit Korps Marinir TNI AL berlari menuju Helikopter Bell 412 TNI AL dalam Latihan Gabungan TNI saat pelayaran di KRI Makassar di Laut Jawa, Jawa Timur, Selasa, 10 September 2019. Latihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan prajurit dalam kemampuan tempur. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau RUU PSDN disetujui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dalam pembahasan tingkat pertama. Apabila Undang-Undang ini disahkan apa akan berlaku wajib militer?

Tertulis dalam Pasal 12 Ayat (1) “Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara.” Dan Pasal 12 Ayat (2) “Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan.”

Warga negara yang dirujuk dalam RUU ini mengacu pada seluruh rakyat Indonesia. Namun disebut dalam Pasal 4 Ayat (1) bahwa “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.”

Kata berhak, di sini ditujukan bagi masyarakat sipil yang ingin mendaftar menjadi Komponen Cadangan. “Semua berdasarkan asas sukarela. Jadi kesukarelaan yang tentunya melalui satu proses screening,” ujar Ketua Panja RUU PSDN Satya Yudha, selepas rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 September 2019.

Adapun kriteria Komponen Cadangan diatur dalam Pasal 32. Pasal ini menyebut setiap Warga Negara berhak mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan, dengan kriteria:

Advertising
Advertising

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c.Warga Negara yang berusia minimal 18 (delapan belas )tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun;

d. sehat jasmani dan rohani; dan

e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara

tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menteri Pertahanan, Ryamirzard Ryacudu pun menampik adanya pendidikan wajib militer dalam RUU PSDN. Ia mengatakan RUU ini hanya melaksanakan memerintahkan agar setiap warga negara wajib melaksanakan bela negara. “Enggak ada pendidikan wajib militer,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Berita terkait

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

23 jam lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

2 hari lalu

Minta Maaf ke Senior di TNI, Prabowo: Saya Waktu Muda Sering Nakal

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengakui bahwa dirinya memang nakal saat masih muda. Pria berumur 72 tahun itu menyampaikan permintaan maaf kepada para senior-seniornya ketika masih aktif di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI (sekarang TNI) dulu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

2 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

4 hari lalu

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.

Baca Selengkapnya

Murid SMA dan SMK di Ukraina Diminta Ikut Latihan Dasar Wajib Militer

5 hari lalu

Murid SMA dan SMK di Ukraina Diminta Ikut Latihan Dasar Wajib Militer

Komite pemuda dan olahraga Ukraina menerbitkan sebuah RUU yang meminta murid SMA dan SMK di penjuru Ukraina mengikuti pelatihan dasar wajib militer.

Baca Selengkapnya

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

5 hari lalu

MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.

Baca Selengkapnya

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

5 hari lalu

Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.

Baca Selengkapnya