Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 RUU Kontroversial
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Amirullah
Senin, 23 September 2019 20:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan empat rancangan undang-undang yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Empat RUU tersebut adalah RUU Pertanahan, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Minerba.
Hal ini diungkapkan Jokowi setelah dia menerima para pimpinan DPR, fraksi-fraksi, dan komisi-komisi di Istana Merdeka pada Senin, 23 September 2019. "Ditunda pengesahannya untuk kami bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat," kata Jokowi, Senin, 23 September 2019.
Kepada para wakil rakyat itu, Jokowi berharap empat RUU tadi dibahas kembali oleh DPR periode mendatang. "RUU tersebut saya sampaikan agar sebaiknya masuk ke nanti DPR RI berikutnya," ucapnya.
Seperti diketahui, keempat RUU ini banyak ditentang oleh masyarakat. RUU KUHP misalnya, banyak yang menilai RUU ini bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi mengekang kebebasan masyarakat.
Sejak pekan lalu, gelombang protes terhadap RUU KUHP disuarakan oleh sejumlah masyarakat dari berbagai latar belakang. Bahkan ribuan mahasiswa hari ini turun ke jalan untuk menuntut RUU KUHP dibatalkan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo telah memastikan rapat paripurna lembaganya yang berlangsung besok tidak akan mengesahkan RUU KUHP. Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya akan membahas kembali pasal-pasal yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.