Baca Eksepsi, Romahurmuziy Tuding KPK Ingin Jatuhkan PPP

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Senin, 23 September 2019 13:49 WIB

Terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 11 Septembr 2019. Dalam sidang tersebut, Romahurmuziy didakwa menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif Muafaq Wirahadim, terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki muatan politik untuk menjatuhkan partai berlambang Kakbah itu.

Rommy mengatakan, jabatan yang diemban adalah ketua umum partai. Sedangkan, menurut dia, jabatan ketua umum partai bukan lah pegawai negeri dan penyelenggara negara.

"Dengan demikian penyebutan pekerjaan saya dalam dakwaan tidak memiliki dasar hukum. Jika masih ditulis, dakwaan ini membenarkan dugaan bahwa penangkapan saya adalah serangan secara institusional kepada PPP," ujar Rommy dalam sidang lanjutan pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi Jakarta pada Senin, 23 September 2019.

Dia menuding, penangkapannya bermuatan politik yang dibungkus KPK dengan agenda penegakan hukum. Apalagi, kata Rommy, dirinya ditangkap pada 15 Maret 2019, di mana sebulan sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 yakni 19 April 2019.

Rommy mengemukakan, suara partainya pada pemilu lalu mengalami penurunan yang cukup drastis. Pada Pileg 2014, PPP meraup 6,53 persen suara, sebelum akhirnya turun menjadi 4,52 persen suara di Pileg 2019. Alhasil, PPP hanya bisa memperoleh 19 kursi saja di DPR.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Rommy mengatakan ia sudah pernah memperingatkan penyidik saat penangkapannya dulu. "Saya bilang, kalau suara PPP nanti terjerembab maka Anda lah yang paling bertanggungjawab atas berkurangnya dukungan politik. Adalah hal yang naif jika KPK tidak menyadari bahwa agenda penegakan hukum yang dilakukan hanya sebulan sebelum pemilu datang. Kecuali kalau memang agendanya untuk mengerdilkan PPP atau sekedar mencari sensasi, maka itu sukses besar," ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Rommy terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 15 Maret 2019 lalu. Ia diduga menerima total sekitar Rp 324 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut diduga untuk memengaruhi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

23 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya