Jokowi Tunda RKUHP, YLBHI: Yang Penting Tunda di Paripurna DPR

Editor

Amirullah

Sabtu, 21 September 2019 15:49 WIB

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers penundaan pengesahan RKUHP di Istana Bogor, Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi KUHP dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Rabu kemarin, 18 September 2019. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyambut baik sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin menunda pengesahan RKUHP. Namun menurutnya, penundaan ini lebih penting dipastikan saat sidang paripurna terakhir DPR RI pada Selasa, 24 September 2019.

"Kita perlu memastikan apakah penundaan juga terjadi pada sidang paripurna mendatang. Karena kalau pernyataan di luar sidang, tidak bisa dipegang. Yang paling menentukan adalah apa yang tejadi pada waktu sidang esok," kata Asfinawati di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 21 September 2019.

Asfinawati menilai pemerintah bersama DPR tergesa-gesa untuk mengetok RKUHP ini. Padahal, menurutnya, keduanya harus berhati-hati dalam membahas dan mengambil keputusan mengesahkan undang-undang ini karena menyangkut hak asasi manusia setiap warga negara Indonesia.

"Kami melihat ada pemaksaan untuk segera disahkan dan harusnya tidak. Hukum pidana itu bukan hukum biasa karena dia akan mencabut HAM orang, misalnya ditahan," kata Asfinawati.

Dia berpendapat RKUHP ini masih memuat pasal-pasal yang bisa mengganggu jalannya demokrasi, salah satunya ialah terkait penghinaan terhadap pejabat-pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden.

Advertising
Advertising

"Seharusnya tidak ada lagi pasal-pasal yang mengekang kebebasan berpendapat atau mencoba memidana orang yang memberikan kritik kepada pemerintahan, termasuk kepada pejabat publik. Karena mereka adalah lembaga yang diberikan wewenang besar dan harus mau dikontrol oleh masyarakat," ujar Asfinawati.

Kemudian, pasal lain yang disoroti oleh YLBHI ialah soal pasal-pasal yang menyasar ranah privat seperti pasal tentang perzinahan. Menurut Asfinawati, hukum pidana itu seharusnya tidak menyasar moralitas individual seseorang.

"Hukum pidana tidak bisa masuk ke ruang-ruang privat warga negara karena akan menimbulkan chaos. Nantinya orang bisa dengan mudah melaporkan orang lainnya dan ini bukan sesuatu yang sehat buat bangsa Indonesia," kata dia.

GALUH PUTRI RIYANTO

Berita terkait

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

35 menit lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

7 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

8 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

8 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

8 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

9 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

10 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

11 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

11 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

14 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya