Polisi: Tak Ada Tim Khusus Jemput Veronica Koman di Australia

Reporter

Antara

Editor

Purwanto

Jumat, 20 September 2019 15:33 WIB

Veronica Koman. foto/twitter/VeronicaKoman

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia terkait dengan kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, dengan tersangka Veronica Koman.

"Pihak Divhubinter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan dengan KBRI (di Australia). Saya mendapat kabar mereka sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI. Isi komunikasinya saya tidak tahu. Namun, yang penting sudah ada komunikasi," kata Irjen Pol. Luki Hermawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat.

Hingga saat ini, Polda Jatim belum bisa berkomunikasi dengan Veronica Koman. Namun, Kapolda memastikan yang bersangkutan masih berada di Australia.

"Masih di negara tetangga, Australia. Untuk itu, kami terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri maupun KBRI di Australia," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.

Dengan diterbitkannya DPO, Luki menyatakan tidak ada tim khusus yang dibentuk untuk menjemput Veronica Koman di Australia.

"Tidak ada (tim khusus). Ini sudah yang terkait dengan ini hanya pihak Hubinter Mabes Polri dan lain-lainnya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirim surat panggilan kedua atas nama Veronica Koman pada pekan lalu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 13 September 2019.

Polda Jatim telah memberikan tambahan waktu lima hari untuk memenuhi panggilan karena Veronica yang masih berada di Australia.

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), Jalan Kalasan Surabaya, 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial Twitter yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis, dan Ras.

ANTARA

Berita terkait

Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

9 hari lalu

Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

Kini di media sosial muncul berbagai keluhan menyangkut magang mahasiswa di Hungaria dan Republik Ceko.

Baca Selengkapnya

KBRI Tehran Imbau WNI di Iran Waspada setelah Serangan Udara ke Israel

13 hari lalu

KBRI Tehran Imbau WNI di Iran Waspada setelah Serangan Udara ke Israel

Menyusul serangan udara Iran terhadap Israel, KBRI Tehran mengimbau WNI di Iran agar waspada.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

14 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

TNI Balik Pakai Istilah OPM, Veronica Koman: Ingin Ambil Alih Penanganan Konflik Papua

15 hari lalu

TNI Balik Pakai Istilah OPM, Veronica Koman: Ingin Ambil Alih Penanganan Konflik Papua

Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka atau OPM kepada kelompok bersenjata di Papua.

Baca Selengkapnya

Lebaran di Rumania, WNI Salat Id Bersama dan Makan Makanan Khas Indonesia

15 hari lalu

Lebaran di Rumania, WNI Salat Id Bersama dan Makan Makanan Khas Indonesia

KBRI di Bucharest, Rumania, melaksanakan salat Id yang dihadiri ratusan WNI dan umat Muslim setempat.

Baca Selengkapnya

KBRI Wina Sajikan Opor dan Lontong Sayur di Acara Halal Bihalal dengan WNI

16 hari lalu

KBRI Wina Sajikan Opor dan Lontong Sayur di Acara Halal Bihalal dengan WNI

KBRI/PTRI Wina menjamu sekitar 300 orang muslim asal Indonesia di Austria dan Slovenia dalam acara Halal Bihalal Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya

2 Ribu WNI di Inggris Rayakan Idulfitri di KBRI London

16 hari lalu

2 Ribu WNI di Inggris Rayakan Idulfitri di KBRI London

Meski cuaca terasa dingin dengan kisaran 7C, WNI di Inggris dan Irlandia tetap antusias merayakan Idulfitri.

Baca Selengkapnya

5 WNI Terjerat Online Scam di Myanmar

23 hari lalu

5 WNI Terjerat Online Scam di Myanmar

Kementerian Luar Negeri sedang bekerja sama dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok menangani kasus lima WNI terjerat online scam.

Baca Selengkapnya

Penjelasaan Wakil Duta Besar Jerman untuk Indonesia soal Kisruh TPPO Mahasiswa

26 hari lalu

Penjelasaan Wakil Duta Besar Jerman untuk Indonesia soal Kisruh TPPO Mahasiswa

Wakil Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Thomas Graf, buka suara ihwal polemik dugaan TPPO berkedok magang mahasiswa yang melibatkan negaranya.

Baca Selengkapnya

Kalender Akademik Libur Mahasiswa Sempat Ganjal Fereinjob ke Jerman, KBRI hingga Dikti Dilobi

28 hari lalu

Kalender Akademik Libur Mahasiswa Sempat Ganjal Fereinjob ke Jerman, KBRI hingga Dikti Dilobi

Otoritas tenaga kerja Jerman menolak untuk memberi visa kepada mahasiswa Indonesia yang hendak ikut ferienjob batch I - 2022.

Baca Selengkapnya