Soal Pasal Gelandangan Dipidana di RKUHP, Begini Penjelasan DPR

Jumat, 20 September 2019 09:43 WIB

Ilustrasi Gelandangan. Wikimedia/Alex Proimos

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang tengah dibahas DPR memuat pasal soal gelandangan yang bisa dipidana.

Anggota Panitia Kerja DPR, Nasir Djamil menjelaskan, pasal ini harus dilihat dengan perspektif lain, yakni bahwa negara harus melindungi para gelandangan itu.

"Makanya negara harus bertanggung jawab agar warganya tidak jadi gelandangan," kata Nasir kepada wartawan, Kamis, 19 September 2019.

Ketentuan tentang gelandangan ini diatur dalam Pasal 431 RKHUP. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta).

Nasir mengatakan, pasal ini disusun terkait bagaimana menjaga ketertiban umum. RKUHP ini, kata dia, mensyaratkan bahwa pemerintah harus memastikan gelandangan diberi insentif dan dilindungi oleh negara.

Advertising
Advertising

"Jadi harus dilihat terbalik, dari porsi negaranya. Jadi jangan kemudian kita bertanya-tanya, gelandangan tak punya apa-apa secara status sosial, kok dipidana?" ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Namun Nasir tak menjelaskan dengan rinci mengapa redaksional dalam RKUHP itu meletakkan tanggung jawab pada gelandangan, bukannya negara. Menurut dia, pasal tersebut secara tidak langsung memerintahkan kepada penyelenggara negara agar memperhatikan warga negaranya.

"Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri. Tidak boleh berdiri sendiri. Makanya negara sebagai negara hukum, agar hukum dipatuhi dengan seorang gelandangan, maka orang gelandangan juga harus jadi subyek," kata dia

DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk membawa RKUHP ini ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun masih banyak penolakan dari pelbagai kelompok masyarakat, salah satunya menyangkut pasal gelandangan ini. Selain itu, masih banyak pasal lainnya dalam RKUHP yang dianggap mengancam demokrasi dan hak-hak kelompok rentan.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

23 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya