Pasal-pasal Revisi UU KPK yang Potensial Lemahkan KPK

Jumat, 20 September 2019 06:02 WIB

Aksi damai teaterikal massa bela KPK di Depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis, 19 September 2019. Massa menilai Predisen Jokowi ikut andil melemahkan KPK. (Yogi Eka Sahputa)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK. Padahal elemen masyarakat sudah banyak yang menolak perubahan undang-undang itu.

Pemerintah dan Dewan mengklaim revisi ini untuk menguatkan kelembagaan KPK, bukan melemahkan seperti yang menjadi anggapan banyak pihak yang menolak revisi.

"Tidak ada sedikitpun pelemahan, justru penyempurnaan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.

Namun apakah benar revisi UU KPK menguatkan kelembagaan lembaga antikorupsi tersebut? Sejumlah pasal dalam UU hasil revisi justru berpotensi membuat kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan korupsi makin lemah. Berikut rinciannya:

1. Korupsi kini dianggap sebagai perkara biasa, bukan extraordinary crime

Dalam Pasal 46 UU KPK yang lama disebutkan bahwa pemeriksaan tersangka oleh KPK merujuk pada ketentuan UU KPK. Namun dalam UU baru, pasal itu diubah dan pemeriksaan tersangka merujuk pada ketentuan yang ada di kitab hukum acara pidana.

Advertising
Advertising

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, perubahan itu menyebabkan UU KPK kehilangan status sebagai aturan yang berlaku khusus. Dampaknya, tindak pidana korupsi hukum acaranya sama dengan tindak pidana biasa. "Korupsi menjadi dianggap perkara biasa, bukan extraordinary lagi," kata Fickar.


2. Kewenangan pimpinan KPK dibatasi

Dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK yang lama, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan. Namun dalam UU baru kewenangan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum dihapus. Di UU yang baru, hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambil alih oleh dewan pengawas.

3. Kewenangan menggeledah, menyita, dan menyadap dipangkas

Merujuk Pasal 47 UU KPK yang baru, kewenangan menggeledah dan menyita harus melalui izin dewan pengawas. Pasal 12B mengatur penyadapan juga harus melalui izin tertulis dewan pengawas. Jangka waktu penyadapan dibatasi hanya selama 1x6 bulan dan dapat diperpanjang 1x6 bulan.


<!--more-->

4. Kewenangan merekrut penyelidik independen dihilangkan

Pasal 43 UU KPK baru mengatur bahwa penyelidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal KPK. Namun Pasal 43A menyebutkan penyelidik tersebut harus lulus pendidikan di tingkat penyelidikan. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, pembinaan terhadap penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil berada di bawah naungan kepolisian.

5. Pegawai KPK tunduk pada UU ASN

Pasal 24 UU KPK yang baru menetapkan status kepegawaian KPK harus aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dinilai akan mengganggu independensi pegawai KPK.

"Ini mendegradasi KPK dari lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah, sebagai pegawai negeri atau ASN yang berada di bawah garis komando subordinasi," kata pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.

6. Peran dewan pengawas terlalu dominan

Keberadaan dewan pengawas dinilai akan mendominasi dan mengganggu independensi KPK. Wewenang dewan pengawas juga bukan cuma mengawasi dan mengevaluasi, tetapi masuk dalam keseharian teknis penanganan perkara. Peran dewan pengawas ini tertuang dalam Pasal 37B.

"Dewan pengawas ini pemborosan, tak efektif, dan bisa menjadi alat intervensi," kata Abdul Fickar Hadjar.

7. Kewenangan menerbitkan SP3

UU KPK yang baru mengatur kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila penyidikan dan penuntutan suatu perkara tak selesai dalam jangka waktu 2 tahun. Aturan ini ada di Pasal 40 UU KPK hasil revisi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai aturan ini diskriminatif dengan UU Kepolisian dan Kejaksaan. UU Kepolisian, misalnya, tak mengatur batas waktu tertentu dalam penghentian penyidikan. Pembatasan hanya berdasarkan kadaluwarsa perkara sesuai dengan ancaman hukuman.

8. Perkara korupsi yang sedang ditangani bisa tiba-tiba berhenti

UU KPK ini langsung berlaku setelah diundangkan. Akibatnya, penanganan perkara yang saat ini tengah berlangsung di komisi antikorupsi bisa tiba-tiba berhenti dengan berlakunya UU ini. Padahal, saat ini KPK masih menangani sejumlah kasus korupsi seperti e-KTP, Bank Century, BLBI, Pelindo II, dan sebagainya.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya