ICJR: Pasal Tinggal Satu Atap di RUU KUHP Rawan Kriminalisasi

Kamis, 19 September 2019 16:37 WIB

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi menolak RUU KUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 16 September 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik Pasal kohabitasi atau tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang diperlebar. Pasal ini dinilai dapat menjadi dasar kesewenang-wenangan negara mencampuri urusan privat warga negara.

“Adanya penambahan unsur Kepala Desa yang dapat melaporkan Kohabitasi tersebut malah akan semakin memperlebar celah kesewenang-wenangan dalam urusan privasi warga negara,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahyu dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September 2019.

Anggara menilai ditambahnya unsur Kepala Desa sebagai pihak yang dapat melaporkan tindak pidana kohabitasi merupakan sebuah kemunduran.

Kriminalisasi terhadap perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi sebelumnya telah dikunci oleh Tim Perumus dengan delik aduan absolut yang pengaduannya hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua, dan anak.

Anggara mengatakan perluasan pasal 419 draf RKUHP per 15 September 2019 ini memiliki banyak celah. Selain itu keberadaan pasal tersebut juga menimbulkan masalah overkriminalisasi.

Advertising
Advertising

Selain itu, ICJR melihat pasal ini bermasalah karena masih ada masyarakat yang tak mendapat akses untuk mencatatkan perkawinan. Sehingga bisa membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi.

Aturan ini juga dikhawatirkan akan meningkatkan angka kawin dini yang sudah dialami 25 persen anak perempuan di Indonesia. ICJR khawatir Bisa jadi kawin cepat akan menjadi pilihan rasional untuk menghindari penjara. Padahal hal tersebut berdampak pada anak perempuan yang hamil di usia terlalu muda, meningkatkan risiko kematian ibu, kematian bayi, dan stunting.

“Oleh karenanya, ICJR dengan tegas menolak dimasukkannya ketentuan-ketentuan tersebut di atas dalam RKUHP untuk menghindarkan adanya celah kesewenang-wenangan oleh negara,” kata dia.

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

10 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

37 hari lalu

Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

39 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

43 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

49 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

53 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya