ICJR: Pasal Tinggal Satu Atap di RUU KUHP Rawan Kriminalisasi
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 19 September 2019 16:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik Pasal kohabitasi atau tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang diperlebar. Pasal ini dinilai dapat menjadi dasar kesewenang-wenangan negara mencampuri urusan privat warga negara.
“Adanya penambahan unsur Kepala Desa yang dapat melaporkan Kohabitasi tersebut malah akan semakin memperlebar celah kesewenang-wenangan dalam urusan privasi warga negara,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahyu dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September 2019.
Anggara menilai ditambahnya unsur Kepala Desa sebagai pihak yang dapat melaporkan tindak pidana kohabitasi merupakan sebuah kemunduran.
Kriminalisasi terhadap perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau kohabitasi sebelumnya telah dikunci oleh Tim Perumus dengan delik aduan absolut yang pengaduannya hanya dapat dilakukan oleh suami, istri, orang tua, dan anak.
Anggara mengatakan perluasan pasal 419 draf RKUHP per 15 September 2019 ini memiliki banyak celah. Selain itu keberadaan pasal tersebut juga menimbulkan masalah overkriminalisasi.
Selain itu, ICJR melihat pasal ini bermasalah karena masih ada masyarakat yang tak mendapat akses untuk mencatatkan perkawinan. Sehingga bisa membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat adat dan 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan memiliki dokumen perkawinan resmi.
Aturan ini juga dikhawatirkan akan meningkatkan angka kawin dini yang sudah dialami 25 persen anak perempuan di Indonesia. ICJR khawatir Bisa jadi kawin cepat akan menjadi pilihan rasional untuk menghindari penjara. Padahal hal tersebut berdampak pada anak perempuan yang hamil di usia terlalu muda, meningkatkan risiko kematian ibu, kematian bayi, dan stunting.
“Oleh karenanya, ICJR dengan tegas menolak dimasukkannya ketentuan-ketentuan tersebut di atas dalam RKUHP untuk menghindarkan adanya celah kesewenang-wenangan oleh negara,” kata dia.