KPK Sudah Beri Kesempatan Imam Nahrawi Klarifikasi

Rabu, 18 September 2019 19:08 WIB

Menpora Imam Nahrawi bermain bola ketika meninjau Stadion Papua Bangkit, Kampung Harapan, Jayapura, Papua, Jumat 21 Juni 2019. Kunjungan menpora tersebut untuk mengetahui kesiapan venue PON 2020 Papua. ANTARA FOTO/Gusti Tanati

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan selama proses penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Maka itu, kendati belum diperiksa, KPK yakin untuk menetapkan Imam menjadi tersangka suap.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Rabu, 18 September 2019.

Alex mengatakan KPK memulai penyelidikan terhadap Imam pada 25 Juni 2019. KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus dan 21 Agustus 2019. Namun menurut Alex, dalam tiga panggilan itu, Imam tak pernah hadir.

Karena merasa sudah memberikan ruang yang cukup untuk Imam, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum menjadi tersangka. KPK menduga total duit yang diterima Imam selama menjabat Menpora berjumlah Rp 26,5 miliar.

Menurut Alex, jumlah uang yang diduga diterima Imam melalui Ulum berjumlah Rp14,7 miliar selama rentang waktu 2014-2018. Selain itu, KPK juga menyangka Imam menerima uang sejumlah Rp 11,8 miliar selama 2016-2018.

Advertising
Advertising

Alex mengatakan pihaknya menduga uang tersebut berasal dari komitmen fee pengurusan proposal dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018. Selain itu, sumber penerimaan uang oleh Imam diduga juga berasal saat kader Partai Kebangkitan Bangsa ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Pelaksana Program Indonesia Emas. "Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora," kata Alex.

Alex menuturkan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun 2018. Dalam perkara itu, KPK menjerat 2 pejabat KONI dan 3 pejabat Kemenpora.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

7 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

8 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

11 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

13 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya