Video ini menunjukkan bagaimana scammer di Bali mencuri uang Anda dengan memperdaya atau membobol ATM. FACEBOOK/ADMIN GROUP
TEMPO.CO, Jakarta -Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia, Lachowski Dawid Przemyslaw (22) dan Wojcik Gawel Amadeusz (35) sebagai pelaku ilegal akses atau skimming, ditangkap oleh Satgas CTOC Polda Bali, bersama Polres Karangasem di salah satu ATM yang berada di Kabupaten Karangasem.
"Pelaku ilegal akses ini sudah ditangkap di salah satu ATM di Candidasa, Karangasem, pada (18/9) sekitar pukul 02.30 Wita. Modus yang digunakan para pelaku, yaitu dengan mematikan mesin ATM untuk dipasangi sebuah router. Fungsi router ini untuk mengambil tanpa ijin data nasabah yang akan transaksi di ATM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus,(Direskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak bank tentang adanya aktifitas mencurigakan di mesin ATM yang ada di Candidasa itu. Dari laporan itu, pihak bank yang kantor pusatnya ada di Denpasar ini melakukan pengecekan dan menemukan adanya kamera tersembunyi telah terpasang pada mesin ATM-nya.
Untuk itu, petugas kepolisian melakukan pengawasan di area tersebut dan selama pengawasan terlihat adanya dua warga asing dengan mobil dan sepeda motor berhenti di dekat mesin ATM.
"Jadi pelaku bernama Dawid masuk ke dalam ATM dan bertugas mematikan mesin ATM dengan cara mencabut kabel power dan mencoba memasang perangkat lain berupa Hub dan kabel lan pada mesin, sedangkan pelaku Gawel bertugas berdiri di luar mesin ATM untuk memeriksa situasi kondisi" jelas Yuliar.
Kedua pelaku yang telah dalam pengawasan pihak kepolisian langsung ditangkap di TKP kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di indekos pelaku yang beralamat di Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung dan indekos di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah pisau dalam tas kecil dan juga ada stik pemukul. Barang yang ditemukan dalam tas itu dibawa oleh pelaku dengan nama Gawel. Selain itu, ada dua buah handphone, paspor, router, hub, kamera, tang potong dan pisau.
Dalam hal ini para pelaku diduga melakukan ilegal akses dan/atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau tanpa hak membawa senjata tajam.
Untuk itu, terhadap para pelaku dijerat dalam Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 33 juncto Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Master Security IT: Kenali Bahaya 4 Serangan Siber, Phishing hingga Ransomwar
14 September 2022
Master Security IT: Kenali Bahaya 4 Serangan Siber, Phishing hingga Ransomwar
Kebocoran data pribadi belakangan ini menyadarkan publik bahwa modus serangan siber memiliki ragam bentuk, seperti phishing, skimming, carding, ataupun ransomware.