KPK Anggap Revisi UU KPK Lampaui Instruksi Presiden Jokowi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 18 September 2019 13:13 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (ketiga kanan) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (ketiga kiri) dan Laode M Syarif (kedua kanan) serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat, 13 September 2019. Agus mengatakan pimpinan KPK terpaksa menyerahkan tanggung jawab lembaga ini ke presiden karena merasa banyaknya upaya melemahkan mereka. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menganggap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah melampaui instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Revisi yang disepakati kemarin bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," kata Syarif dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2019.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya juga melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin yang disampaikan presiden. Perubahan tersebut, kata dia, berpotensi memperlemah kerja KPK. "Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," kata Febri.

Untuk menyisir pasal tersebut, KPK membentuk tim transisi. Tim bertugas menelaah konsekuensi perubahan UU terhadap kerja KPK dan pegawai. Tim ini akan juga akan merekomendasikan tindak lanjut perubahan UU kepada pimpinan.

Pada Jumat, 13 September 2019, Jokowi menyampaikan sejumlah keberatan mengenai substansi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Poin pertama, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Pihak eksternal yang dimaksud, misalnya pengadilan. KPK, kata Jokowi, cukup memperoleh izin penyadapan dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Poin kedua, Jokowi tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, penyelidik dan penyidik seharusnya bisa dari unsur aparatur sipil negara yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. "Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," katanya.

Advertising
Advertising

Poin ketiga, Jokowi mengaku tidak setuju jika KPK diwajibkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan. Sebab, sistem penuntutan saat ini sudah berjalan baik sehingga tidak perlu diubah.

Poin keempat, Jokowi keberatan tentang pengelolaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) jika dikeluarkan dari KPK, lalu diberikan kewenangannya kepada kementerian atau lembaga lain. "Tidak. Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," ujarnya.

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 menit lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

1 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

1 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

1 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

2 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

3 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

4 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

4 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

7 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

7 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya